• Koreksi Biaya

     jerogetho updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    31 January 2020 at 1:21 am

    Pemeriksa mengkoreksi biaya dengan alasan tidak terdapat ttd dan stempel pada bukti biaya yg dikoreksi, secara materil kami telah membuktikan arus uang dan transfer untuk biaya tersebut.., pemeriksa adakah rujukan aturan untuk menyanggah temuan pemeriksa

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    31 January 2020 at 1:21 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    31 January 2020 at 2:44 am

    dicek saja invoice dan kwitansinya.. kalau sudah ada materai, harusnya sudah cukup kuat dari sisi hukumnya

  • Afreezal

    Member
    31 January 2020 at 2:59 am

    Menurut saya pemeriksa merujuk ke hukum perdata atas Bukti, dimana bukti tidak dianggap sah tanpa adanya TTD yang menandakan sepengatahuan pihak yang terkait atas pengadaan bukti tersebut. Pasal 165-169 Het Herziene Indonesisch Reglement.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    31 January 2020 at 6:06 am

    Buktinya Tanpa TTd, Karena Dikirima Lewat Email

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    31 January 2020 at 6:07 am

    Apakah mengenyampinkan bukti materillnya berupa arus uang

  • Afreezal

    Member
    31 January 2020 at 8:31 am
    Originaly posted by 1981:

    Buktinya Tanpa TTd, Karena Dikirima Lewat Email

    ini apakah memang transaksi e-commerce? / berbasis web?
    Apa tidak ada mark khusus yang menandakan ke resmian transaksi?

    Jika orangnya bisa dihubungi, minta saja konfirmasi resmi lawan transaksi bila ybs berkenan.
    Soal klo hanya dari cash flow, itu bisa di fiktifkan. Serta Notariil memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.

  • jerogetho

    Member
    6 February 2020 at 4:24 am

    bukti siapa saja bisa buat
    apalagi tidak ada validasinya
    tindakan pemeriksa sudah tepat

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now