Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Biaya
Pemeriksa mengkoreksi biaya dengan alasan tidak terdapat ttd dan stempel pada bukti biaya yg dikoreksi, secara materil kami telah membuktikan arus uang dan transfer untuk biaya tersebut.., pemeriksa adakah rujukan aturan untuk menyanggah temuan pemeriksa
dicek saja invoice dan kwitansinya.. kalau sudah ada materai, harusnya sudah cukup kuat dari sisi hukumnya
Menurut saya pemeriksa merujuk ke hukum perdata atas Bukti, dimana bukti tidak dianggap sah tanpa adanya TTD yang menandakan sepengatahuan pihak yang terkait atas pengadaan bukti tersebut. Pasal 165-169 Het Herziene Indonesisch Reglement.
Buktinya Tanpa TTd, Karena Dikirima Lewat Email
Apakah mengenyampinkan bukti materillnya berupa arus uang
- Originaly posted by 1981:
Buktinya Tanpa TTd, Karena Dikirima Lewat Email
ini apakah memang transaksi e-commerce? / berbasis web?
Apa tidak ada mark khusus yang menandakan ke resmian transaksi?Jika orangnya bisa dihubungi, minta saja konfirmasi resmi lawan transaksi bila ybs berkenan.
Soal klo hanya dari cash flow, itu bisa di fiktifkan. Serta Notariil memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. bukti siapa saja bisa buat
apalagi tidak ada validasinya
tindakan pemeriksa sudah tepat