Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Koreksi atas beda waktu penghasilan (negatif & fositif )
Koreksi atas beda waktu penghasilan (negatif & fositif )
Dear …rekan ortax.
Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi fositif pd saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya, koreksi fositif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan laba kena pajak akan berkurang.bantu dong penjelasannya lebih terinci lagi..mungkin berikut contoh ? maksih sebelumnya………….- Originaly posted by Syahrini:
Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi fositif pd saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya,
coba jelaskan maksudnya ini apa?
Originaly posted by Syahrini:koreksi fositif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan laba kena pajak akan berkurang.
apa nggak aneh ni bunyinya???
Salam
rekan syahrini,
koreksi fiskal:
1. kor positif, yaitu kor yg menambah laba kena pajak.
2. kor negatif, yaitu kebalikan no 1.contoh kor:
1. biaya sumbangan, entertaintmen, dll.
2. penystan fiskal lebih besar dr komersial, dll.makasih pak Jawabannya, maksudnya disini.
Koreksi atas beda waktu ( time different ) penghasilan merupakan :
perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dg ketentuan UU PPh yg sifatnya sementara yang akan menyebabkan koreksi fositif pd saat diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun2 berikutnya?
maklum pak masih baru mau memahami.
makasih…………Maksudnya syahrini disini mau nanya tentang koreksinya atau tentang maksud beda waktu disini, agak dijelaskan dikit ya biar rekan2 ortax maklum, ok makasih??????????????
Mangenai koreksi fiskal atas beda waktu (time different).
mkasih….!- Originaly posted by Syahrini:
Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi fositif pd saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya, koreksi fositif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan laba kena pajak akan berkurang.bantu dong penjelasannya lebih terinci lagi..mungkin berikut contoh ? maksih sebelumnya………….
Kalau saya tidak salah dalam memahami pertanyaannya, maka jawabnya adalah :
Ya… kurang lebih demikian.
Contoh :
Penyusutan aktiva X dibebankan dengan masa manfaat 2 tahun, sedangkan menurut fiskal harus dibebankan dengan masa manfaat 4 tahun.
Dalam hal demikian tahun pertama dan tahun kedua koreksi positif, tahun ke3 dan tahun ke-4 koreksi negatif…
Demikianpula sebaliknya.. terima kasih penjelasannya pak…….