Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › koperasi simpan pinjam
koperasi simpan pinjam
1. apakah koperasi simpan pinjam termasuk dalam lembaga pembiayaan non bank?
2. bagaimana dengan anggota yg pinjam di koperasi simpan pinjam, apakah atas bunga yg dibayar anggota tersebut dikenakan pph 23?
3. siapa yg bayar pph 23nya?- Originaly posted by kristantosw:
1. apakah koperasi simpan pinjam termasuk dalam lembaga pembiayaan non bank?
2. bagaimana dengan anggota yg pinjam di koperasi simpan pinjam, apakah atas bunga yg dibayar anggota tersebut dikenakan pph 23?
3. siapa yg bayar pph 23nya?utk no. 1 tidak tahu tepatnya, tapi menurut pendapatku tergantung dari jenis usahanya (kalau usahanya asuransi atau leasing, ya jadi lembaga pembiayaan non bank).
no. 2 kalo anggotanya adalah badan, misalkan Koperasi primer yg pinjam ke Inkop, maka akan dikenakan PPh 23. Tapi bila anggotanya OP ya tdk dipotong PPh 23, tapi akan dipotong PPh final (lebih jelas lihat PP No. 15 tahun 2009) bila lebih dari Rp 240.000 per bulan.
no. 3 hanya berlaku bila anggotanya adalah Koperasi Primer, dg pengertian yg menanggung adalah Induk Koperasi (penerima phsl), yg memotong dan menyetorkan adalah Koperasi Primer.
Salam. CMIIW Menurut saya koperasi simpan pinjam tidak termasuk lembaga pembiayaan non bank karena dana koperasi bersumber dari anggota sedang peminjamnya juga anggota. Bunga atas pinjaman yang dibayarkan anggota kepada koperasi tidak dikenakan PPH 23. Sedang bunga yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya akan dipotong PPh pasal 4 ayat 2 apabila jumlahnya per bulan lebih dari Rp 240.000,-
Untuk lebih jelasnya rekan Kristantosw dapat pelajari dari "Buku Pintar" yang diterbitkan PUSKOPDIT DKI Jakarta dan PP no. 15 th 2009.
Salam