• koperasi simpan pinjam

  • kristantosw

    Member
    15 January 2010 at 3:11 pm

    1. apakah koperasi simpan pinjam termasuk dalam lembaga pembiayaan non bank?
    2. bagaimana dengan anggota yg pinjam di koperasi simpan pinjam, apakah atas bunga yg dibayar anggota tersebut dikenakan pph 23?
    3. siapa yg bayar pph 23nya?

  • kristantosw

    Member
    15 January 2010 at 3:11 pm
  • Robby2009

    Member
    15 January 2010 at 4:33 pm
    Originaly posted by kristantosw:

    1. apakah koperasi simpan pinjam termasuk dalam lembaga pembiayaan non bank?
    2. bagaimana dengan anggota yg pinjam di koperasi simpan pinjam, apakah atas bunga yg dibayar anggota tersebut dikenakan pph 23?
    3. siapa yg bayar pph 23nya?

    utk no. 1 tidak tahu tepatnya, tapi menurut pendapatku tergantung dari jenis usahanya (kalau usahanya asuransi atau leasing, ya jadi lembaga pembiayaan non bank).
    no. 2 kalo anggotanya adalah badan, misalkan Koperasi primer yg pinjam ke Inkop, maka akan dikenakan PPh 23. Tapi bila anggotanya OP ya tdk dipotong PPh 23, tapi akan dipotong PPh final (lebih jelas lihat PP No. 15 tahun 2009) bila lebih dari Rp 240.000 per bulan.
    no. 3 hanya berlaku bila anggotanya adalah Koperasi Primer, dg pengertian yg menanggung adalah Induk Koperasi (penerima phsl), yg memotong dan menyetorkan adalah Koperasi Primer.
    Salam. CMIIW

  • Ismistrada

    Member
    16 January 2010 at 11:18 pm

    Menurut saya koperasi simpan pinjam tidak termasuk lembaga pembiayaan non bank karena dana koperasi bersumber dari anggota sedang peminjamnya juga anggota. Bunga atas pinjaman yang dibayarkan anggota kepada koperasi tidak dikenakan PPH 23. Sedang bunga yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya akan dipotong PPh pasal 4 ayat 2 apabila jumlahnya per bulan lebih dari Rp 240.000,-
    Untuk lebih jelasnya rekan Kristantosw dapat pelajari dari "Buku Pintar" yang diterbitkan PUSKOPDIT DKI Jakarta dan PP no. 15 th 2009.
    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now