Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Konversi Kompensasi Kerugian Fiskal
Konversi Kompensasi Kerugian Fiskal
Dear rekan-rekan semuanya,
Perusahaan baru saja mendapatkan approval untuk melakukan pembukuan dengan menggunakan mata uang USD terhitung sejak tahun pajak tahun 2018.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana caranya untuk mengkonversi nilai kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya ke mata uang USD? Kurs apakah yang harus saya gunakan?
Dan ketentuannya ada di peraturan yang mana ya?
Thank you,
Viewing 1 - 2 of 2 replies