Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Konversi Kompensasi Kerugian Fiskal

  • Konversi Kompensasi Kerugian Fiskal

     bonadoni9295 updated 5 years, 6 months ago 1 Member · 2 Posts
  • bonadoni9295

    Member
    23 May 2019 at 4:52 pm
  • bonadoni9295

    Member
    23 May 2019 at 4:52 pm

    Dear rekan-rekan semuanya,

    Perusahaan baru saja mendapatkan approval untuk melakukan pembukuan dengan menggunakan mata uang USD terhitung sejak tahun pajak tahun 2018.

    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana caranya untuk mengkonversi nilai kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya ke mata uang USD? Kurs apakah yang harus saya gunakan?

    Dan ketentuannya ada di peraturan yang mana ya?

    Thank you,

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now