Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain KONTROVERSI PMK.22 KUASA WP

  • KONTROVERSI PMK.22 KUASA WP

     barca updated 13 years, 5 months ago 18 Members · 47 Posts
  • Bob

    Member
    29 August 2010 at 3:44 am
    Originaly posted by phoska:

    Persoalan D3 perpajakan disetarakan dengan Konsultan Pajak berizin, saya tidak sependapat. Jika seorang lulusan D3 perpajakan ingin menjadi konsultan pajak, ia harus minta izin dari Ditjen Pajak (atau mingkin Menkeu ??)

    Disetarakan bukan berarti sama. Coba baca PP.80/2007 bahwa Lulusan PT Pajak minimal D.3 BOLEH menjadi Kuasa WP tanpa pembatasan apapun juga. PP.80/2007 membagi Kuasa WP menjadi Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak. Bukan Konsultan Pajak adalah akademisi lulusan PT Perpajakan minimal D.3.

    Saya setuju bila ingin menjadi Konsultan Pajak harus mendapat sertifikasi DJP tapi kalau hanya sebagai Kuasa WP saja sudah betul apa yang diatur oleh PP.80/2007. Masalah Kuasa WP adalah masalah yang sangat pribadi menyangkut hubungan dua orang manusia saja ( masalah kepercayaan ).

    Saran kami coba rekan Phoska baca lagi seri artikel PMK.22 di bagian artikel ortax ini yang ditulis oleh rekan Danny Septriadi, Darussalam dan Bastian Handrawan. Setelah membaca barulah rekan phoska dapat memahaminya secara komprehensif

  • Husin

    Member
    29 August 2010 at 7:47 am
    Originaly posted by Bob:

    Masalah Kuasa WP adalah masalah yang sangat pribadi menyangkut hubungan dua orang manusia saja ( masalah kepercayaan )

    Sangat sangat sependapat, Keberadaan Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak tidak ada bila mereka tidak dipercayai ( tidak dipakai ) oleh Wajib Pajak.

    Apa yang sudah diatur oleh Bapak Presiden melalui PP.80/2007 sudah sangat tepat, semua warga negara boleh mengurusi pajak asal mempunyai pengetahuan dibidang pajak yaitu para lulusan PT Perpajakan minimal tingkat Diploma 3 atau bagi mereka yang non akademisi pajak asal lulus sertifikasi perpajakan. Malahan Bapak Presiden menugaskan menteri keuangan untuk mengatur yang dari non akademisi pajak karena mereka bukan ahli dibidang pajak. Apa lacur lain harapan Bapak presiden lain pula kebijakan dari bawahannya …..

  • handokotjk

    Member
    29 August 2010 at 7:54 am
    Originaly posted by Bob:

    Disetarakan bukan berarti sama. Coba baca PP.80/2007 bahwa Lulusan PT Pajak minimal D.3 BOLEH menjadi Kuasa WP tanpa pembatasan apapun juga. PP.80/2007 membagi Kuasa WP menjadi Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak. Bukan Konsultan Pajak adalah akademisi lulusan PT Perpajakan minimal D.3.

    Disisn jelas ada 2 perbedaan yang mendasarinya;
    1. Lulusan PT Pajak adalah gelar akademisi.
    2. USKP adalah gelar profesi (BKP).
    Jadi harus dibedakan atas dua hal tersebut, dan perlu ditambahkan bahwa seorang S1 pajak (akademisi), bukan berarti bisa membuka kantor konsultan pajak resmi tanpa melalui USKP.

    Salam.

  • ridwanjunus

    Member
    29 August 2010 at 8:40 am

    saya jadi ingin mengangkat topik ini menjadi skripsi.. ada yang punya saran bagaimana melakukan analisisnya??

  • phoska

    Member
    29 August 2010 at 1:38 pm
    Originaly posted by Bob:

    Disetarakan bukan berarti sama. Coba baca PP.80/2007 bahwa Lulusan PT Pajak minimal D.3 BOLEH menjadi Kuasa WP tanpa pembatasan apapun juga. PP.80/2007 membagi Kuasa WP menjadi Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak. Bukan Konsultan Pajak adalah akademisi lulusan PT Perpajakan minimal D.3.

    Saya tidak sependapat dengan rekan Bob. Jika Kuasa WP bukan karyawan, dan bukan konsultan pajak resmi, walaupun ia lulusan D3 Pajak, selanjutnya diberi keleluasaan menjadi Kuasa WP, saya prediksi akan menjadi kontroversial juga peraturan ini. Sebab mereka akan bertindak menjadi konsultan pajak, tanpa ikatan apapun, tanpa sanksi organisasi, tanpa ada kode etik yang wajib ditaati. Saya coba bandingkan dengan para lulusan Sarjana Hukum, semua boleh mengklaim bahwa setara dengan Pengacara/Advokat karena berpendidikan hukum, sudah sarjana lagi, lalu apa jadinya dengan Pengacara/Advokat resmi yang berpraktek di Pengadilan Negeri ???? Aturan main jadi kacau. Orang yang menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri, atau menjadi menjadi tersangka di Kepolisian, boleh menggunakan/didampingi jasa Advokat/Pengacara atau tidak, bebas pilihannya. Kecuali kasus kasus tertentu yang hukuman bisa diatas sekian tahun, diwajibkan didampingi Advokat/Pengacara dan bila tidak mampu maka negara yang menyediakan. Sarjana hukum yang bukan Advokat/Pengacara resmi tidak boleh menjadi pembela tersangka/tertuduh.

    Jika lulusan D3 Pajak, tidak ingin menjadi karyawan Wajib Pajak, ingin melakukan pekerjaan bebas. khususnya di bidang kegiatan perpajakan dan ingin bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak, kenapa tidak ikut saja USKP ?? Dengan latar belakang pendidikan perpajakan yang telah didalami selama 3 tahun di bangku kuliah, untuk lulus USKP mungkin bisa langsung sekali ujian langsung lulus, dibandingkan dengan yang bukan dari D3 Perpajakan yang ambil sertfikasi A saja ada yang mengulang sampai 8 kali tidak lulus. Lulusan D3 Pajak, ikut USKP, entenglah.

    Tentang PP 89/2007, saya telah membaca dengan cermat, saya juga berharap Menkeu kalau ingin mengubah PMK 22/2008, juga harus berani mengusulkan agar PP 80/2007 dilakukan perubahan, menjadi ketentuan yang tegas, yaitu yang boleh menjadi Kuasa Wajib Pajak adalah Wajib Sendiri/karyawan wajib pajak atau konsultan pajak resmi. Untuk menghindari bukan karyawan mengaku ngaku karyawan, bisa dibuat peraturan karyawan tetap dengan masa kerja minimal 6 bulan yang boleh menjadi Kuasa Wajib Pajak dan ini dapat diawasi di Laporan SPT Masa 1721.

  • phoska

    Member
    29 August 2010 at 1:40 pm

    Tentang PP 89/2007, maksud saya PP 80/2007, ada salah ketik.

  • phoska

    Member
    29 August 2010 at 1:44 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Disisn jelas ada 2 perbedaan yang mendasarinya;
    1. Lulusan PT Pajak adalah gelar akademisi.
    2. USKP adalah gelar profesi (BKP).
    Jadi harus dibedakan atas dua hal tersebut, dan perlu ditambahkan bahwa seorang S1 pajak (akademisi), bukan berarti bisa membuka kantor konsultan pajak resmi tanpa melalui USKP.

    Sependapat dengan rekan Handokotjk. Tepat sekali argumentnya.

  • Bob

    Member
    29 August 2010 at 4:21 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Disisn jelas ada 2 perbedaan yang mendasarinya;
    1. Lulusan PT Pajak adalah gelar akademisi.
    2. USKP adalah gelar profesi (BKP).
    Jadi harus dibedakan atas dua hal tersebut, dan perlu ditambahkan bahwa seorang S1 pajak (akademisi), bukan berarti bisa membuka kantor konsultan pajak resmi tanpa melalui USKP.

    Sama dengan rekan phoska, Sependapat dengan rekan Handokotjk. Tepat sekali argumentnya. Jadi rekan phoska sudah paham bukan ? bahwa Kuasa WP dibedakan menjadi Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak, namun kedua-duanya punya peran sama boleh menjadi Kuasa WP. Namun sayang sekali peran dari Bukan Konsultan Pajak dari kalangan akademsisi pajak dibatasi oleh PMK.22.

  • Bob

    Member
    29 August 2010 at 4:37 pm
    Originaly posted by phoska:

    saya juga berharap Menkeu kalau ingin mengubah PMK 22/2008 …

    nah gitu dong , sependapat kalo aturan itu bukan harga mati, boleh dirubah-rubah, aturan itu yang buat manusia koq … satu hal yang amat sangat penting bahwa peraturan itu tidak boleh berlaku surut, artinya kalo PMK.22 mau dirubah hendaknya diberlakukan untuk mereka yang lulusan PT Pajak tahun 2013 supaya ada waktu untuk sosialisasi selama 3 tahun, bagi mereka yang lulusan sebelum tahun 2013 dapat menjadi Kuasa WP tanpa ada batasan apapun. Mungkin ini solusi yang bisa diterima oleh semua pihak , semoga .

  • Rike

    Member
    31 August 2010 at 2:54 am
    Originaly posted by Bob:

    kalo PMK.22 mau dirubah hendaknya diberlakukan untuk mereka yang lulusan PT Pajak tahun 2013 supaya ada waktu untuk sosialisasi selama 3 tahun

    setuju, lebih baik diberlakukan th,2014, th,2010 ini udah mw abis, ide ini baik spy adik2 kita yang baru lulus SMA bisa mikir2 mau ambil jurusan D.3 pajak atau tidak, jangan seperti kami yang lulus th.2009 eh… eh… ternyata harapan kami kandas oleh aturan PMK.22 yg membatasi lapangan kerja kami … kecewa…

  • gustian62

    Member
    31 August 2010 at 4:51 pm

    dua2nya bisa berjalan seharusnya

  • Herman

    Member
    2 September 2010 at 9:53 am

    Sangat menarik diskusi kontroversi PMK No.22 ini yang pada akhirnya diakui bahwa memang PMK.No.22 bertentangan dengan PP No.80 th.2007. Karena hirarki hukum PP lebih tinggi dari pada PMK seharusnya yang menjadi acuan adalah PP. Hal tersebut sudah diketahui sejak awal terbitnya PMK No.22 oleh 3 orang pakar pajak yang dimiliki media ORTax melalui artikel mereka.Tapi sayang sekali tidak ada satu pun ahli pajak yang berani mengajukannya ke jalur hukum.

  • Sugito

    Member
    5 September 2010 at 4:07 am
    Originaly posted by gustian62:

    dua2nya bisa berjalan seharusnya

    maksudnya ??

  • gustian62

    Member
    5 September 2010 at 5:25 am
    Originaly posted by Sugito:

    maksudnya ??

    orang dpt mengambil brevet atau kuliah d3 pajak

  • samuel150388

    Member
    18 September 2010 at 3:19 pm

    saya juga anti pmk 22 karena d3 lulus ini s1 harus kuliah lagi spy dapat ikut uskp … padahal banyak s1 ecek2 yg malah boleh ikut …. ini peraturan yg sangat aneh ……

Viewing 16 - 30 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now