Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kontraktor OP vs Badan
Dear rekan2 ortax,
selamat pagi,
1.Apakah PPN KMS juga terutang jika membangun baik menggunakan jasa kontraktor OP ataupun Badan ?2.Apakah PPN Masukan atas tagihan Jasa kontraktor dapat dikreditkan ?
3.Apakah PPN Masukan atas pembelian material bangunan dapat dikreditkan ?
4.Jika menggunakan jasa kontraktor OP atas pembayarannya dikenakan PPh 21/23 ?
Tq sebelumnya
Dear rekan2 ortax,
selamat pagi,
1.Apakah PPN KMS juga terutang jika membangun baik menggunakan jasa kontraktor OP ataupun Badan ?2.Apakah PPN Masukan atas tagihan Jasa kontraktor dapat dikreditkan ?
3.Apakah PPN Masukan atas pembelian material bangunan dapat dikreditkan ?
4.Jika menggunakan jasa kontraktor OP atas pembayarannya dikenakan PPh 21/23 ?
Tq sebelumnya
di cek di peraturan PMK nomor 163/PMK.03/2012
di cek di peraturan PMK nomor 163/PMK.03/2012
- Originaly posted by devinW:
1.Apakah PPN KMS juga terutang jika membangun baik menggunakan jasa kontraktor OP ataupun Badan ?
ya, jika tidak ada ppn yang di pungut oleh kontraktor
Originaly posted by devinW:2.Apakah PPN Masukan atas tagihan Jasa kontraktor dapat dikreditkan ?
bisa
Originaly posted by devinW:3.Apakah PPN Masukan atas pembelian material bangunan dapat dikreditkan ?
Jika positip masuk dalam objek PPN KMS, tidak dapat di kreditkan
Originaly posted by devinW:4.Jika menggunakan jasa kontraktor OP atas pembayarannya dikenakan PPh 21/23 ?
pph 21 OP, pph 23 WP Badan, dan Psl 4 Ayat 2 Jika Pengusaha konstruksi yang punya SIUJK
- Originaly posted by devinW:
1.Apakah PPN KMS juga terutang jika membangun baik menggunakan jasa kontraktor OP ataupun Badan ?
ya, jika tidak ada ppn yang di pungut oleh kontraktor
Originaly posted by devinW:2.Apakah PPN Masukan atas tagihan Jasa kontraktor dapat dikreditkan ?
bisa
Originaly posted by devinW:3.Apakah PPN Masukan atas pembelian material bangunan dapat dikreditkan ?
Jika positip masuk dalam objek PPN KMS, tidak dapat di kreditkan
Originaly posted by devinW:4.Jika menggunakan jasa kontraktor OP atas pembayarannya dikenakan PPh 21/23 ?
pph 21 OP, pph 23 WP Badan, dan Psl 4 Ayat 2 Jika Pengusaha konstruksi yang punya SIUJK
mantap, thx rekan ewox
mantap, thx rekan ewox
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by devinW:
4.Jika menggunakan jasa kontraktor OP atas pembayarannya dikenakan PPh 21/23 ?pph 21 OP, pph 23 WP Badan, dan Psl 4 Ayat 2 Jika Pengusaha konstruksi yang punya SIUJK
kok?
menurutku dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 semuanya..cmiiw
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by devinW:
4.Jika menggunakan jasa kontraktor OP atas pembayarannya dikenakan PPh 21/23 ?pph 21 OP, pph 23 WP Badan, dan Psl 4 Ayat 2 Jika Pengusaha konstruksi yang punya SIUJK
kok?
menurutku dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 semuanya..cmiiw
- Originaly posted by yovi:
kok?
menurutku dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 semuanya..Sepakat..
- Originaly posted by yovi:
kok?
menurutku dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 semuanya..Sepakat..
- Originaly posted by yovi:
menurutku dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 semuanya..
Originaly posted by begawan5060:Sepakat..
Thx Rekan yovi & Pak Begawan koreksinya
kemudian bagaimana kondisinya jika dalam membangun tidak borongan ke kontraktor , tetapi semua tukang dibayar sendiri oleh pemilik juga hanya menggunakan jasa pengawas & arsitek
apakah ini dikenakannya PPh 21 ?
- Originaly posted by yovi:
menurutku dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 semuanya..
Originaly posted by begawan5060:Sepakat..
Thx Rekan yovi & Pak Begawan koreksinya
kemudian bagaimana kondisinya jika dalam membangun tidak borongan ke kontraktor , tetapi semua tukang dibayar sendiri oleh pemilik juga hanya menggunakan jasa pengawas & arsitek
apakah ini dikenakannya PPh 21 ?