• Kontrak Rumah

     yohanes_martin updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 8 Posts
  • arland2001us

    Member
    24 March 2009 at 4:15 am

    Rekan2 Ortax, selamat pagi,
    Kalau kita mengontrakan rumah ke pribadi, dan Pajaknya Finalnya sudah bayar
    oleh pemilik rumah, apakah perlu dilampirkan surat kontrak rumah tersebut
    dalam SPT pemilik rumah tersebut.
    Thanks atas informasinya

  • arland2001us

    Member
    24 March 2009 at 4:15 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 March 2009 at 4:47 am

    Dear Friend Arland

    1. Supaya tidak bermasalah dengan Fiskus maka kewajiban Formal minimal dipenuhi;

    2. Sewa menyewa rumah adalah Obek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan Tarif 10% dipotong Penyewa dari Bruto Sewa an. Penerima Sewa.

    4. Penerima Sewa melapor dalam SPT 1770 dalam kolom Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final. jika Penewa juga WP maka ybs pun sebaiknya Lapor atas Sewa merupakan Biaya sehingga Penghasilan bagi Penerima Sewa (yang menyewakan … taxability eductibility …)

    5. Lampirkan Bukti Potongnya dengan copy Perjanjian Kontraknya ….

    Demikian …… sehingga tdk bermasalah dan dasar untuk upaya hukum jika diperlukan.

  • arland2001us

    Member
    24 March 2009 at 5:21 am

    Terima kasih Pak Firdaus atas Informasinya,
    Pak saya minta konfirmasi saja, saya ikut sunpol,dan semua kewajiban sdh
    beres dan saya pakai Form 1770, utk tahun 2008 setelah saya dianjurkan oleh
    teman saya untuk pakai Form 1770 S saja, karena diperusahaan tsb, saya se
    bagai Direktur dan punya saham 10% saja, sedangkan usaha lainnya tidak
    ada, mana yang terbaik, mohon sarannya, Terima kasih sebelumnya.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 March 2009 at 5:46 am

    Jika dari satu Pemberi Kerja seharusnya malah 1770 SS tapi karena Friend Arland statusnya Direktur kemungkinan ada perolehan dari sumber lain sebaiknya 1770 S jika 1770 risikonya jika Kurang Bayar terkena kewajiban Lapor SPT Bulanan walaupun hanya SSP kan ribet buang waktu dan biaya yang mungkin lebih besar dari Pajaknya (Non Economic Collection)…..jika 1770 S kan lajmnya tidak ada kurang atau lebih bayar … yan dipotong perusahaan ya itu yang terutang dan itu yang sudah dibayar …. Nihil.
    Demikian friend ……

  • arland2001us

    Member
    24 March 2009 at 5:56 am

    Terima kasih Pak Firdaus, jadi untuk tahun 2008, form SPT nya saya Ganti
    dari 1770 ke 1770 S, tidak ada masalah Ya ?

  • juni

    Member
    24 March 2009 at 6:17 am

    ya terima kasih juga pak… sama2

  • yohanes_martin

    Member
    24 March 2009 at 7:49 am

    saya juga ikut terima kasih juga nih pak,.. juni,.. (nyambung aja)

    menurut saya, memang langkah yang harus di tempuh memang sepertih itu,. karna untuk menghidari pemeriksaan dari pihak pajak

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now