Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kontrak dengan Pihak Jasa Keamanan
Kontrak dengan Pihak Jasa Keamanan
Salam hangat Rekan Ortax
Perusahaan saya mengadakan Kontrak kerjasama dengan PT. S sebagai penyedia jasa keamanan dengan riciaan kotrak sebagai berikut :
Management Fee = 850.000
Biaya tenaga kerja = 6.708.000
Total = 7.558.000 Exlude PPNyang jadi pertanyaan saya :1. pajak apa saja yg harus saya potong, 2. berapa jumlah PPN nya
" mohon penjelasnya berdasarkan peraturan terkainya.."- Originaly posted by wap_hendra:
1. pajak apa saja yg harus saya potong,
manajemen Fee 850.000 potong pph 23 sebesar 2%
Originaly posted by wap_hendra:2. berapa jumlah PPN nya
755.800
atas manajemen fee dikenakan PPh pasal 23 2% dasarnya UU PPh pasal 23.
atas biaya tenaga kerja dilihat dahulu apakah perusahaan penyedia tenaga kerja masih bertanggung jawab atau tidak atas hasil kerjanya, jika masih maka dikenakan PPN 10%. dasar UU PPN penjelasan pasal 4A
Terus siapa yg berkewajibab Melapor PPh 21 siapa..?
- Originaly posted by wap_hendra:
Terus siapa yg berkewajibab Melapor PPh 21 siapa..?
jika rekan hendra sudah membayarkan gaji petugas keamanan + fee ke PT. s, maka kewajibannya ada di PT. S
- Originaly posted by ewox:
jika rekan hendra sudah membayarkan gaji petugas keamanan + fee ke PT. s, maka kewajibannya ada di PT. S
sependapat, dalam hal perusahaan rekan membayar ke PT S, lalu PT S yang membayar gaji ke karyawan maka yang melaporkan PPh pasal 21nya adalah PT S tersebut. dan atas pembayaran ke PT S tersebut dikenakan PPN 10%.
jika yang membayar gaji adalah perusahaan rekan langsung maka yang melaporkan PPh 21nya adalah perusahaan rekan dan atas pembayaran ini tidak dikenakan PPN. klo begini PT S tidak mencharge PPn trus Contain yg tertera di invoice Biaya tenaga kerja Titipan = 6.708.000
itu yg lapor PPh 21 siapa?petugas keamanan adalah pegawai atau karyawan PT. S
Yang bertanggung jawab untuk PPh 21nya adalah PT. S
PPh 23 dikenakan untuk jasa manajemen atau penyediaan petugas kemanan dengan asumsi antara jasa manajemen dibuat rincian dalam kontrak dan dibedakan dari pembayaran untuk gaji atau upah petugas keamanan. Hal ini diatur di dalam SE No. 53
PPN dikenakan atas seluruh tagihan yang diminta oleh PT. S
Makanya jumlahnya 755.800 seperti disampaikan rekan ewox.
Jadi, PPN bukan hanya dari jasa manajemen sajaSalam
Awalnya (=bentuk bakunya) :
Originaly posted by wap_hendra:Perusahaan saya mengadakan Kontrak kerjasama dengan PT. S sebagai penyedia jasa keamanan dengan riciaan kotrak sebagai berikut :
Management Fee = 850.000
Biaya tenaga kerja = 6.708.000
Total = 7.558.000 Exlude PPNMaka kewajiban perpajakannya adalah seperti yg rekan² sdh sampaikan, baik ttg PPN, PPh23, maupun PPh21.
Bila rekan ingin yg lain lagi dgn pernyataan ini :
Originaly posted by wap_hendra:klo begini PT S tidak mencharge PPn trus Contain yg tertera di invoice Biaya tenaga kerja Titipan = 6.708.000
itu yg lapor PPh 21 siapa?Maka buatlah perjanjian legal yg mengesampingkan aturan pajak yg berlaku, dan memastikan pihak siapa yg wajib memotong dan melaporkan SPT PPh21 serta kompensasinya jika pihak tsb wanprestasi.
———————