• konsumsi rapat itu..

  • ciong

    Member
    22 August 2016 at 12:06 pm

    konsumsi rapat di instansi pemerintahan itu dikenakan pph 22 atau 23 ya? dan untuk nilai transaksi berapa dikenakakan pajaknya?

  • ciong

    Member
    22 August 2016 at 12:06 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 2:13 pm
    Originaly posted by ciong:

    konsumsi rapat di instansi pemerintahan itu dikenakan pph 22 atau 23 ya? dan untuk nilai transaksi berapa dikenakakan pajaknya?

    pakai jasa katering gak?
    kalau jasa potong PPh 23 bagi yg membayar atau menggunakan jasa katering
    kena PPh 22 kalau penyerahan barang ke bendarawahn

  • ciong

    Member
    3 April 2018 at 9:38 am

    baik jasa katering atau penyerahan barang ke bendaharawan, ada nilai minimal transaksinya gak untuk dikenakan pajak?

  • abrahamchandra

    Member
    3 April 2018 at 10:07 am
    Originaly posted by ciong:

    konsumsi rapat di instansi pemerintahan itu dikenakan pph 22 atau 23 ya? dan untuk nilai transaksi berapa dikenakakan pajaknya?

    kalau cuma beli makanan diluar misalnya beli nasi kotak, itu ga terutang PPh. kalau pakai jasa katering, perusahaan harus motong PPh 23.

  • IqbalFadillah

    Member
    3 April 2018 at 10:13 am
    Originaly posted by ciong:

    baik jasa katering atau penyerahan barang ke bendaharawan, ada nilai minimal transaksinya gak untuk dikenakan pajak?

    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendaharawan
    (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-224/PMK.011/2012 stdd PMK-107/PMK.010/2015)

  • bro rulz

    Member
    3 April 2018 at 11:05 am

    Rekan-Rekan ORtax yang super…
    minta advisenya ya. Casenya begini:
    PT A (vendor yg PKP) submit tagihan ke PT B (Customer) sebesar 5.500.000 inc PPN. tapi di dokumen invoicenya sendiri tidak melampirkan faktur pajak. Faktur pajak akan diberikan jika ada pembayaran dari PT B. Tgl Invoice adalah tgl 3 Januari 2017.
    PT B membayar invoice tersebut tgl 16 maret 2017 sebesar 5.000.000 (tidak dipotong/lupa potong PPh)
    Di awal tahun 2018 PT A minta bukti potong PPh 23 untuk tahun buku 2017. Karena pokok tagihan sebesar 5.000.000 tidak dipotong PPh 23/lupa dipotong PPh oleh PT B..maka untuk sisa PPN yang belum dibayarkan sebesar 500.000, PT A minta ke PT B agar dikurangi PPh 23 sebesar 100.000 (2%x5.000.000). Jadi sisa utang PT B di tahun 2018 adalah 400.000 (PPN yg belum dibayar).
    Pertanyaannya :
    1. Bagi PT B sebagai pemotong pajak. Apakah harus membuat bukti potong Ph 23 di tahun 2017 atau tahun 2018? kalau di tahun 2017, pembayarannya kan full?
    2. Misalkan PT B,.membayar utang PPNnya di tahun 2018 sebesar 400.000 (setelah dipotong PPh 23) bolehkah PT B membuatnya di tahun 2018? apakah jadi masalah?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now