Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Konsumsi harta tambahan TA
Harta tambahan yg dilaporkan saat TA (khususnya KAS), apakah boleh dikonsumsi pada tahun2 berikutnya (2016 dst) ?
tentu saja boleh tapi pemakaian di dalam negeri ya..
- Originaly posted by ford77:
tentu saja boleh tapi pemakaian di dalam negeri ya..
kalo di pake umrah atau naik haji apakah termasuk pemakaian dalam negeri tidak ?, kalo tidak apa sanksinya ?
Viewing 1 - 4 of 4 replies