Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan atas Konsumsi Direktur Utama PT Perorangan
Perlakuan atas Konsumsi Direktur Utama PT Perorangan
Halo rekan2 izin bertanya
saya mendirikan PT perorangan dengan saya sebagai direktur utama, dan pemilik tunggalnya.
apakah konsumsi sehari2 saya seperti:
– billing makanan
– billing bensin
– billing kopi
– billing service benkel mobil (tapi PT saya tdk mencatat harga ada kendaraan)
apakah konsumsi tersebut bisa dicatatkan untuk mengurangi Laba perusahaan rekan? terima kasih
kalo konsumsi jika diberikan kepada seluruh pegawai dapat dikurangkan, sedangkan servis, bensin jika untuk kepentingan pribadi pemegang saham dikoreksi
halo rekan, tapi jika servis dan bensin untuk kepentingan operasional perusahaan bagaimana? karna PT Perorangan hanya 1 pemegang saham nya yaitu saya
maaf, numpang tanya. kalau pt-perorangan. apakah bisa membuka rekening atas nama pt ?
Terima kasih