Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Konsultan
Dear rekan…
Saya dengar ada aturan baru mengenai konsultan pajak ya…
Apakah ada yang tahu ini mengenai apa ya?
Apa yang diatur di KMK yang baru mengenai konsultan pajak?Terima kasih
- Originaly posted by scorpion:
Saya dengar ada aturan baru mengenai konsultan pajak ya…
Apakah ada yang tahu ini mengenai apa ya?
Apa yang diatur di KMK yang baru mengenai konsultan pajak?Silahkan Baca Rekan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :111/PMK.03/2014 - Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by scorpion:
Saya dengar ada aturan baru mengenai konsultan pajak ya…
Apakah ada yang tahu ini mengenai apa ya?
Apa yang diatur di KMK yang baru mengenai konsultan pajak?Silahkan Baca Rekan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :111/PMK.03/2014PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 111/PMK.03/2014 TANGGAL 9 JUNI 2014
TENTANG
KONSULTAN PAJAK Rekan eko..saya coba download belum bisa.
Ini maksudnya bagaimana ya?
kan mulai berlaku 9 Desember ya? maksudnya bagaimana?
apakah setelah 9 Desember…tidak bisa menjadi konsultan pajak secara resmi (punya ijin praktek) ?
makasih- Originaly posted by scorpion:
Rekan eko..saya coba download belum bisa.
Ini maksudnya bagaimana ya?
kan mulai berlaku 9 Desember ya? maksudnya bagaimana?
apakah setelah 9 Desember…tidak bisa menjadi konsultan pajak secara resmi (punya ijin praktek) ?
makasihada email rekan ?