Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › konsultan tidak mau melengkapi identitas induk
konsultan tidak mau melengkapi identitas induk
dear friend,
kami menggunakan konsultan pajak untuk spt tahunan kami, namun konsultan pajaknya tidak mau menulis npwp atau identitas pada induk yang bagian atas.
menurut mereka untuk itu dibutuhkan surat kuasa, padahal spt tetap kami yang menandatangani.
dasar hukum mereka adalah KUP pasal 33 ayat 2 dan 3, No.22/PMK.03/2008, No.PER39/PJ/2009….namun saya tidak sependapat.
Benarkah mereka ?
Terimakasih dan salam
Saya sependapat dengan rekan Tanugorho471. Surat Kuasa Khusus diperlukan bila Konsultan Pajak menanda-tangani SPT Tahunan sebagai Kuasa WP.
Identitas Konsultan Pajak di SPT Tahunan PPh hanya sebagai informasi bahwa WP dalam melaksanakan kewajibannya menggunakan jasa Konsultan Pajak resmi berizin. WP tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil atas data-data yang dicantumkan dalam SPT-nya.
Sependapat rekan phoska,
- Originaly posted by phoska:
Identitas Konsultan Pajak di SPT Tahunan PPh hanya sebagai informasi bahwa WP dalam melaksanakan kewajibannya menggunakan jasa Konsultan Pajak resmi berizin.
mungkin alasannya ini rekan tanu.
- Originaly posted by ewox:
mungkin alasannya ini rekan tanu.
maksudnya mungkin konsultannya belum resmi berizin. he he he he he
- Originaly posted by ewox:
maksudnya mungkin konsultannya belum resmi berizin. he he he he he
setuju rekan….kalo resmi berizin siapa takut……..
- Originaly posted by kurnia:
setuju rekan….kalo resmi berizin siapa takut……..
Justru ini konsultannya big four Erns*&*oung, alasannya gak masuk akal katanya selain alasan diatas, itu adalah kebijakan regional
- Originaly posted by tanugroho471:
Justru ini konsultannya big four Erns*&*oung, alasannya gak masuk akal katanya selain alasan diatas, itu adalah kebijakan regional
wah, baru tau saya, yah udah cari konsultan lain aja rekan tanu, mau fee tapi ngga mau tanggung jawab dong namanya. he he he he he
- Originaly posted by ewox:
wah, baru tau saya, yah udah cari konsultan lain aja rekan tanu, mau fee tapi ngga mau tanggung jawab dong namanya. he he he he he
laah, gmn mau cari yg lain,..ini aja baru selesai sptnya baru ketauan…hehe.. makanya atasan saya jg kapok…cari aman sih cari aman…
thxs all
- Originaly posted by tanugroho471:
kami menggunakan konsultan pajak untuk spt tahunan kami, namun konsultan pajaknya tidak mau menulis npwp atau identitas pada induk yang bagian atas.
menurut mereka untuk itu dibutuhkan surat kuasa, padahal spt tetap kami yang menandatangani.
dasar hukum mereka adalah KUP pasal 33 ayat 2 dan 3, No.22/PMK.03/2008, No.PER39/PJ/2009….namun saya tidak sependapat.
Benarkah mereka ?
honornya minta ditambah kali????
Kan kalau pakai surat kuasa, hitung-hitungannya lain lagi he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
honornya minta ditambah kali????
mungkin juga rekan hanif,… kan Maret-April bulan berkah untuk konsultan…hehe *Peace