Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Konsultan Pendidikan
Dear Rekan Ortax
kalo perusahaan jasa konsultan Pendidikan kena PPN ga?
Mohon PencerahannyaSalm,
Hery
- Originaly posted by encex:
kalo perusahaan jasa konsultan Pendidikan kena PPN ga?
Menurut saya kena PPN karena tidak termasuk kedalam jenis jasa yg tidak dikenai PPN seperti yg dijelaskan pada UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf g.
Mungkin ada pendapat dari rekan2 Ortax lainnya
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies