Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › konsultan pajak
Rekan-rekan, mohon bimbingannya. apa saja syarat- menjadi seorang konsultan pajak? apakah ada pendidikan khusus untuk itu? thanks atas bimbingannya.
- Originaly posted by jsm25:
apakah ada pendidikan khusus untuk itu?
sekarang sih harus S-1 semua jurusan……syarat : hanya ikut dan lulus ujian USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) saja….terus mengajukan ijin ke DJP……tq
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 485/KMK.03/2003BAB II
PERSYARATANPasal 2
Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.Warga Negara Indonesia;
2.bertempat tinggal di Indonesia;
3.memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4.tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
5.berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7.memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8.bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
9.memiliki Sertifikat Konsultan PajakPasal 7
(1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Sertifikat A, B dan C.
(3) Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), calon peserta ujian harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
….a.Sertifikat A : 1) Warga Negara Indonesia;
2) Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Starta Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.….b.Sertifikat B : 1) Warga Negara Indonesia;
2) Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau memiliki ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.….c.Sertifikat C : 1) Warga Negara Indonesia;
2) Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.(4) Mata Ujian dari setiap tingkat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(5) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit dengan batas waktu mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan Sertifikat.
Pasal 8
(1) Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
(2) Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
Untuk lebih lengkapnya Bisa baca disini
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 485/KMK.03/2003
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=7124dan perubahannya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/PMK.03/2005
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=10266Salam..
rekan ortax, berapa biaya yg hrs dikeluarkan untuk mengikuti ujian USKP per sertifikat?
rekan azzam coba di bawah ini:
http://www.ikpi.or.id/content/uskpsalam.
Ok sperti kftd, kadang info ortax juga ada rekan
- Originaly posted by budisasongko:
kadang info ortax juga ada rekan
emang… ortax pancen oye… he3… wes ewes ewes bablas angine… he3…
salam. biaya rata-rata ujian kalau baru di tingkat A paling juga sekitar Rp. 4 jutaan dengan catatan langsung lulus he.aha.ha.a..
kalau ngulang Rp. 350.000/mata kuliah di Breavat A….
mungkin lebih jelasnya bsia tuh tanya ke IKPI pusat…- Originaly posted by Fsormin:
biaya rata-rata ujian kalau baru di tingkat A paling juga sekitar Rp. 4 jutaan dengan catatan langsung lulus he.aha.ha.a..
tepatnya Rp 2 juta untuk sertifikat A, ditambah biaya pendaftaran Rp 300 ribu. seperti yang rekan fsromin katakan, jika lulus semuanya tanpa mengulang…..
rkan Fsornim,
klo kita dah ikut breavat pajak mank tu dah bs kita jd konsultan pajak?apa sertifikat brevet wajib di lampirkan saat pendaftaran rekan-2?
apa ijazah S-1 aja yg wajib..?
- Originaly posted by nurida:
klo kita dah ikut breavat pajak mank tu dah bs kita jd konsultan pajak?
bisa aja tapi disebut konsultan pajak liar / illegal yah……
Ya bisa jadi konsultan freeland biar ndak kena pajak, he he
- Originaly posted by azzam16:
apa sertifikat brevet wajib di lampirkan saat pendaftaran rekan-2?
tidak
Originaly posted by azzam16:apa ijazah S-1 aja yg wajib..?
wajib meyerahkan fotocopy ijasah S1 yang sudah dilegalisir