• konsultan pajak

     RookieOfTax updated 14 years, 7 months ago 11 Members · 18 Posts
  • jsm25

    Member
    4 May 2010 at 4:43 am

    Rekan-rekan, mohon bimbingannya. apa saja syarat- menjadi seorang konsultan pajak? apakah ada pendidikan khusus untuk itu? thanks atas bimbingannya.

  • jsm25

    Member
    4 May 2010 at 4:43 am
  • kurnia

    Member
    4 May 2010 at 5:17 am
    Originaly posted by jsm25:

    apakah ada pendidikan khusus untuk itu?

    sekarang sih harus S-1 semua jurusan……syarat : hanya ikut dan lulus ujian USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) saja….terus mengajukan ijin ke DJP……tq

  • KoRaY

    Member
    4 May 2010 at 8:47 am

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 485/KMK.03/2003

    BAB II
    PERSYARATAN

    Pasal 2

    Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1.Warga Negara Indonesia;
    2.bertempat tinggal di Indonesia;
    3.memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    4.tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    5.berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    6.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    7.memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    8.bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
    9.memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

    Pasal 7

    (1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

    (2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Sertifikat A, B dan C.

    (3) Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), calon peserta ujian harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    ….a.Sertifikat A : 1) Warga Negara Indonesia;
    2) Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Starta Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.

    ….b.Sertifikat B : 1) Warga Negara Indonesia;
    2) Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau memiliki ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.

    ….c.Sertifikat C : 1) Warga Negara Indonesia;
    2) Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

    (4) Mata Ujian dari setiap tingkat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

    (5) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit dengan batas waktu mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan Sertifikat.

    Pasal 8

    (1) Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).

    (2) Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.

    Untuk lebih lengkapnya Bisa baca disini
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 485/KMK.03/2003
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=7124

    dan perubahannya
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 98/PMK.03/2005
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=10266

    Salam..

    ortax

  • azzam16

    Member
    4 May 2010 at 10:43 am

    rekan ortax, berapa biaya yg hrs dikeluarkan untuk mengikuti ujian USKP per sertifikat?

  • ktfd

    Member
    4 May 2010 at 12:01 pm

    rekan azzam coba di bawah ini:
    http://www.ikpi.or.id/content/uskp

    salam.

  • budisasongko

    Member
    4 May 2010 at 12:05 pm

    Ok sperti kftd, kadang info ortax juga ada rekan

  • ktfd

    Member
    4 May 2010 at 12:31 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    kadang info ortax juga ada rekan

    emang… ortax pancen oye… he3… wes ewes ewes bablas angine… he3…
    salam.

  • FSormin

    Member
    4 May 2010 at 12:34 pm

    biaya rata-rata ujian kalau baru di tingkat A paling juga sekitar Rp. 4 jutaan dengan catatan langsung lulus he.aha.ha.a..
    kalau ngulang Rp. 350.000/mata kuliah di Breavat A….
    mungkin lebih jelasnya bsia tuh tanya ke IKPI pusat…

  • ewox

    Member
    4 May 2010 at 1:17 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    biaya rata-rata ujian kalau baru di tingkat A paling juga sekitar Rp. 4 jutaan dengan catatan langsung lulus he.aha.ha.a..

    tepatnya Rp 2 juta untuk sertifikat A, ditambah biaya pendaftaran Rp 300 ribu. seperti yang rekan fsromin katakan, jika lulus semuanya tanpa mengulang…..

  • Nurida

    Member
    4 May 2010 at 1:33 pm

    rkan Fsornim,
    klo kita dah ikut breavat pajak mank tu dah bs kita jd konsultan pajak?

  • azzam16

    Member
    4 May 2010 at 1:43 pm

    apa sertifikat brevet wajib di lampirkan saat pendaftaran rekan-2?

    apa ijazah S-1 aja yg wajib..?

  • kurnia

    Member
    4 May 2010 at 2:04 pm
    Originaly posted by nurida:

    klo kita dah ikut breavat pajak mank tu dah bs kita jd konsultan pajak?

    bisa aja tapi disebut konsultan pajak liar / illegal yah……

  • budisasongko

    Member
    4 May 2010 at 5:10 pm

    Ya bisa jadi konsultan freeland biar ndak kena pajak, he he

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 3:59 pm
    Originaly posted by azzam16:

    apa sertifikat brevet wajib di lampirkan saat pendaftaran rekan-2?

    tidak

    Originaly posted by azzam16:

    apa ijazah S-1 aja yg wajib..?

    wajib meyerahkan fotocopy ijasah S1 yang sudah dilegalisir

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now