Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Konsultan menerima penghasilan teratur dari PT A

  • Konsultan menerima penghasilan teratur dari PT A

     wverdi updated 2 months, 1 week ago 2 Members · 2 Posts
  • Sari Lie

    Member
    31 July 2024 at 10:48 am

    Hallo, Mohon bantuannya rekan2 sekalian.
    Pada bulan Januari – Juni saya bekerja pada PT. A Tetapi bulan Juli saya mengundurkan diri pada Juli – Des perusahaan tetap memberikan upah atas jasa Konsultasi yang saya berikan dengan nominal yang sama ( misal Rp 8,000,000/bulan). Apakah untuk Upah atas jasa konsultasi bulan Juli – Des dapat mengunakan perhitungan 50% X penghasilan bruto x tarif ?

  • wverdi

    Member
    31 July 2024 at 11:07 am

    iya karena rekan bukan karyawan tetap di perusahaan tersebut.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now