Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Konsultan menerima penghasilan teratur dari PT A
Konsultan menerima penghasilan teratur dari PT A
Hallo, Mohon bantuannya rekan2 sekalian.
Pada bulan Januari – Juni saya bekerja pada PT. A Tetapi bulan Juli saya mengundurkan diri pada Juli – Des perusahaan tetap memberikan upah atas jasa Konsultasi yang saya berikan dengan nominal yang sama ( misal Rp 8,000,000/bulan). Apakah untuk Upah atas jasa konsultasi bulan Juli – Des dapat mengunakan perhitungan 50% X penghasilan bruto x tarif ?iya karena rekan bukan karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Viewing 1 - 2 of 2 replies