Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Konstruktor Kecil vs Besar Gila

  • Konstruktor Kecil vs Besar Gila

  • DENNYKRIS

    Member
    3 February 2015 at 1:14 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    3 February 2015 at 1:14 pm

    Rekans,

    Please info.

    Kontraktor Pelaksana Kecil mengerjakan pekerjaan besar :
    1. Diatas 1 M dengan SIUJK Kecil berapa PPh FInal ?
    2. DIbawah 100 juta untuk pekerjaan lainnya berapa PPh FInal ?
    3. SIUJK masih diperpanjang, apa surat perpanjangan bisa dipakai sbg pengganti SIUJK ?

    Mohon Pencerahan…

  • hangsengnikkei

    Member
    3 February 2015 at 1:29 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    1. Diatas 1 M dengan SIUJK Kecil berapa PPh FInal ?

    SBUJK mgkn maksudnya ya, 2%

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    2. DIbawah 100 juta untuk pekerjaan lainnya berapa PPh FInal ?

    2% juga

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    3. SIUJK masih diperpanjang, apa surat perpanjangan bisa dipakai sbg pengganti SIUJK ?

    SBUJK dianggap gak ada

  • priadiar4

    Member
    3 February 2015 at 3:32 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    1. Diatas 1 M dengan SIUJK Kecil berapa PPh FInal ?

    tarif untuk yang non kualifikasi

  • DENNYKRIS

    Member
    3 February 2015 at 5:31 pm

    Rekans,

    Apakah artinya jika grade nya KECIL tetapi dia melakukan pekerjaan dengan nilai 1M lebih maka pemotongan nya tetap 2% ? ataukah ada ketentuan lainnya ?

    Mohon Pencerahan…

  • bro rulz

    Member
    8 February 2015 at 11:50 pm

    Maaf masih newbie..
    jika berdasarkan pada PP No. 40 Tahun 2009 sih,.nilai pekerjaan untuk jasa pelaksanaan konstruksi grade kecil sampai dengan 1 milyar…
    menurut saya sih tetap potong 2% saja mengacu ke PP tersebut.
    CMIIW

  • ktfd

    Member
    9 February 2015 at 11:04 am

    hahaha…
    #gituaja

  • bro rulz

    Member
    9 February 2015 at 10:40 pm
    Originaly posted by ktfd:

    hahaha…
    #gituaja

    malah tertawa…

  • priadiar4

    Member
    10 February 2015 at 8:10 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Apakah artinya jika grade nya KECIL tetapi dia melakukan pekerjaan dengan nilai 1M lebih maka pemotongan nya tetap 2% ? ataukah ada ketentuan lainnya ?

    Originaly posted by priadiar4:

    tarif untuk yang non kualifikasi

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now