Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Konstruktor Kecil vs Besar Gila
Konstruktor Kecil vs Besar Gila
Rekans,
Please info.
Kontraktor Pelaksana Kecil mengerjakan pekerjaan besar :
1. Diatas 1 M dengan SIUJK Kecil berapa PPh FInal ?
2. DIbawah 100 juta untuk pekerjaan lainnya berapa PPh FInal ?
3. SIUJK masih diperpanjang, apa surat perpanjangan bisa dipakai sbg pengganti SIUJK ?Mohon Pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
1. Diatas 1 M dengan SIUJK Kecil berapa PPh FInal ?
SBUJK mgkn maksudnya ya, 2%
Originaly posted by DENNYKRIS:2. DIbawah 100 juta untuk pekerjaan lainnya berapa PPh FInal ?
2% juga
Originaly posted by DENNYKRIS:3. SIUJK masih diperpanjang, apa surat perpanjangan bisa dipakai sbg pengganti SIUJK ?
SBUJK dianggap gak ada
- Originaly posted by DENNYKRIS:
1. Diatas 1 M dengan SIUJK Kecil berapa PPh FInal ?
tarif untuk yang non kualifikasi
Rekans,
Apakah artinya jika grade nya KECIL tetapi dia melakukan pekerjaan dengan nilai 1M lebih maka pemotongan nya tetap 2% ? ataukah ada ketentuan lainnya ?
Mohon Pencerahan…
Maaf masih newbie..
jika berdasarkan pada PP No. 40 Tahun 2009 sih,.nilai pekerjaan untuk jasa pelaksanaan konstruksi grade kecil sampai dengan 1 milyar…
menurut saya sih tetap potong 2% saja mengacu ke PP tersebut.
CMIIWhahaha…
#gituaja- Originaly posted by ktfd:
hahaha…
#gituajamalah tertawa…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Apakah artinya jika grade nya KECIL tetapi dia melakukan pekerjaan dengan nilai 1M lebih maka pemotongan nya tetap 2% ? ataukah ada ketentuan lainnya ?
Originaly posted by priadiar4:tarif untuk yang non kualifikasi