Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Konsinyasi pada perusahaan non pkp
Anonymous
Deleted User14 October 2024 at 1:21 pmSelamat siang rekan Ortax, saya mau tanya sebagai pihak mitra konsinyasi non pkp terkait bagaimana untuk laporan pajak dari perusahaan non pkp tersebut ya? karna dari pihak kami tidak bisa menerbitkan faktur pajak kepada mitra? terima kasih
Viewing 1 of 1 replies