Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Konsinyasi bagaimaimana perlakuan FPnya?
Konsinyasi bagaimaimana perlakuan FPnya?
Rekan semua, perusahaan kami adalah perusahaan yang melakukan penjualan barang secra konsinyasi (dititipkan dahulu), misal pada PT B.
di UU PPN yang baru, FP harus dibuat pada saat Barang Diserahkan ke Pembeli.
yang ingin saya tanyakan:
Bagaimana untuk perusahaan yg melakukan Penjualan secara Konsinyasi, dimana saat ini kami membuat FP untuk PT B pada saat brg tersebut terjual?
Jika kami membuat pada saat penyerahan Barang, maka kesannya penjualan kami besar sekali, padahal belum tentu terjual semua?Mohon pencerahan solusinya, rekan semua…..
memang begitu aturannya,
pada waktu penyerahan BKP secara konsinyasi dibuat FP oleh yang menyerahkan BKP yang dapat dikreditkan oleh perusahaan rekan, kemudian atas penjualan BKP tersebut diterbitkan FP oleh perusahaan rekan yang menjadi pajak keluaran. nantinya pajak keluaran dikurangi pajak masukan itulah pajak yang harus disetorkan oleh perusahaan rekan.setuju rekan
Originaly posted by aepklaten:pada waktu penyerahan BKP secara konsinyasi dibuat FP oleh yang menyerahkan BKP yang dapat dikreditkan oleh perusahaan rekan, kemudian atas penjualan BKP tersebut diterbitkan FP oleh perusahaan rekan yang menjadi pajak keluaran. nantinya pajak keluaran dikurangi pajak masukan itulah pajak yang harus disetorkan oleh perusahaan rekan.
- Originaly posted by kermit:
Jika kami membuat pada saat penyerahan Barang, maka kesannya penjualan kami besar sekali, padahal belum tentu terjual semua?
Nantinya kan ada ekualisasi antara peredaran usaha menurut SPT PPN anda dengan peredaran usaha menurut accounting anda..
Salam ko klu aq ga gitu yach…
kalo ada laporan penjualan dari rekanan baru dibuat faktur pajaknya atas laporan penjualan tersebut…..
memangnya harus sesuai dengan penyerahan barang pertama kali ke rekanan …?- Originaly posted by lady blue:
kalo ada laporan penjualan dari rekanan baru dibuat faktur pajaknya atas laporan penjualan tersebut…..
memangnya harus sesuai dengan penyerahan barang pertama kali ke rekanan …?Sekarang sudah diseragamkan tata cara pembuatan faktur pajak rekan lady.. Tp setau saya dulu jg sebelum UU yg terbaru ini, dalam hal konsinyasi, pembuatan faktur pajak dilakukan pada saat penyerahan jg kan??
Mohon koreksinya.. - Originaly posted by lady blue:
kalo ada laporan penjualan dari rekanan baru dibuat faktur pajaknya atas laporan penjualan tersebut…..
memangnya harus sesuai dengan penyerahan barang pertama kali ke rekanan …?iya.. dibuatkan FP saat terjadi penyerahan barang tersebut. kan udah diatur dalam pasal 2 PER 13/pj/2010. nah,bila ternyata nilai saat penyerahan dan nilai laporan penjualan dalam suatu masa berbeda, maka pembeli dapat menerbitkan nota retur atas barang yang tidak terjual/dikembalikan tersebut.
itu dia rekan poerba dan bayem saya dikasih tau sama rekanan dibuatnya sperti itu klo ada laporan penjualan baru dibuat faktur pajaknya, sedangkan pas awal mereka ga minta faktur pajak tuch….
kan kalo ada laporan penjualan baru ada realisasi barang terjual…
- Originaly posted by lady blue:
itu dia rekan poerba dan bayem saya dikasih tau sama rekanan dibuatnya sperti itu klo ada laporan penjualan baru dibuat faktur pajaknya, sedangkan pas awal mereka ga minta faktur pajak tuch….
kan kalo ada laporan penjualan baru ada realisasi barang terjual…
setahu sy dari dulu untuk penjualan konsinyasi sudah terutang PPN sejak penyerahan BKP, hanya waktu terutangnya akhir bulan berikutnya.
kalo UU baru sekarang jadi saat penyerahan sudah terutang PPN.
Salam. - Originaly posted by bayem:
iya.. dibuatkan FP saat terjadi penyerahan barang tersebut. kan udah diatur dalam pasal 2 PER 13/pj/2010. nah,bila ternyata nilai saat penyerahan dan nilai laporan penjualan dalam suatu masa berbeda, maka pembeli dapat menerbitkan nota retur atas barang yang tidak terjual/dikembalikan tersebut.
Terima kasih rekan atas jawabannya, tetapi apabila setiap bulan Pembeli membuat Nota Retur bukannya lebih merepotkan karena barang yang kami jual bukan barang yang habis dalam beberapa bulan misalnya Buku cerita, Novel, gimana reka??????
Originaly posted by POERBA:Nantinya kan ada ekualisasi antara peredaran usaha menurut SPT PPN anda dengan peredaran usaha menurut accounting anda..
Makasih Rekan Poerba, bentuknya seperti apa pak poerba atas ekualisasi perbedaan tsb????
penjelasan pasal 1A UU no 42 tahun 2009
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.
Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-Undang ini.disini ribetnya penjualan dengan sistem konsinyasi dibandingkan dengan penjualan dengan sistem putus. jadi kapan barang tesebut dikembalikan, pada saat itulah pembeli membuatkan nota retur, sehingga mengurangi pajak keluaran penjual dan pajak masukan pembeli.
berdasarkan uu ppn yang baru, FP harus dibuat berdasarkan "onDelivery" maksudnya setiap 1 surat jalan ya sebisa mungkin 1 invoice dan 1 FP. atau beberapa SJ digabung 1 invoice dan 1 FP, tetapi kenyataannya untuk konsinyasi, sulit diterapkan.
karena pada konsinyasi penjualan yang sebenarnya harus diakui adalah yang laku terjual pada bulan itu, sedangkan PPN mengarahkan pada Delivery. Metode penggunaan Retur Penjualan untuk yang belum laku, saya kira masih gery area karena menyebutkan bahwa "yang tidak laku dan dikembalikan" adalah secara fisik dikembalikan, padalah dalam konsinyasi fisik tidak dikembalikan.
Perusahaan saya pernah kena, dan kini dalam tingkat pengadilan pajak, karena baik KPP maupun KANWIL bersikukuh barang harus secara fisik dikembalikan.
jadi bagaimana penyelesaiannya ya???