Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Konseling himbauan
PT. A sdh mengikuti pembahasan konseling, menurut AR masih ada omzet yang belum dilaporkan oleh PT. A berdasarkan hitung2an yang menurut PT. A kurang jelas, karena menurut PT. A, biaya tersebut pada prakteknya ada dan sudah berlaku umum untuk usaha sejenis dan merupakan titipan ( escrow , bukti pengeluaran tidak dapat diberikan oleh instansi Z , namun AR bersikukuh minta bukti pendukungnya, Referensi yang diperoleh PT. A, masalah serupa pernah disidangkan dalam pengadilan pajak, putusan pengadilan keberatan WP diterima seluruhnya. PT. A bersikukuh pada pendapatnya, demikian juga AR. PT. A sudah enggan untuk meneruskan konseling, karena terkesan AR arogan dan kesannya seperti seorang fungsional yang meminta data dan dokumen pendukung, menurut WP yang dapat disetor sesuai kemampuan dan data Rp.25 juta, menurut AR 75 juta ( contoh angka ), jika begini kondisinya, apa baiknya yang harus dilakukan oleh WP? apa ada dasar hukumnya AR dapat meminta data dan dokumen? mohon pendapat. Terima kasih
Seiingat saya AR saat ini dipisahkan 2 fungsi, kontrol dan konseling. Jk AR yang kontrol hal ini menjadi wewenang AR untuk mendapat dokumen dan data yg dimaksud. Selain itu azas keputusan pengadilan sbg acuan keputusan hanya bs jk di tingkat pengadilan pajak. Jika level AR biasanya tidak pernah dipakai sbg acuan.
- Originaly posted by yudi74:
Seiingat saya AR saat ini dipisahkan 2 fungsi, kontrol dan konseling. Jk AR yang kontrol hal ini menjadi wewenang AR untuk mendapat dokumen dan data yg dimaksud
Apa legal standingnya rekan?
- Originaly posted by surya16:
Apa legal standingnya rekan?
mantap
- Originaly posted by surya16:
jika begini kondisinya, apa baiknya yang harus dilakukan oleh WP? apa ada dasar hukumnya AR dapat meminta data dan dokumen?
dasarnya hanya pembuktian. karena hal ini menyangkut pada laporan yang diberikan AR kepada atasannya. klo rekan tidak memberikan bukti juga tak apa, silahkan tandatangani Berita Acara konselingnya dengan tidak menyetujui seluruh "temuan" si AR dan tidak setuju memberikan bukti.
Sehingga AR pun bisa melanjutkan pekerjaannya yang lain, karena dengan adanya BA tadi, si AR biasanya sih akan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan (mudah2an bukan BUPER ya).
Intinya, tidak ada pemaksaan. Itu saja. AR nya arogan, yah memang AR itu bagian dari ARogan.
Konseling sudah tidak diberlakukan lagi mulai 1 Juni 2015
- Originaly posted by begawan5060:
Konseling sudah tidak diberlakukan lagi mulai 1 Juni 2015
Mohon referensi peraturannya rekan senior begawan5060.
- Originaly posted by begawan5060:
tidak menyetujui seluruh "temuan" si AR
Menyetujui sebagian temuan saja rekan senior begawan5060.
AR ngotot mempertahankan, kalau menurut saya hanya argumen saja, karena dasar AR juga tidak kuat ( valid ), tapi karena AR yang membuat laporan konseling, sehingga dimungkinkan laporan yang dibuat tidak semuanya benar, lagi pula AR dituntut untuk menunjukan "prestasi", sehingga perlu "karangan indah," sehingga seakan-akan menjadi pembenaran. - Originaly posted by surya16:
Mohon referensi peraturannya rekan senior begawan5060.
Lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6050&p_tgl=tahun&tahun=2015&nomor=22&q=&q_ do=macth&hlm=1&page=show&id=15790
Terima kasih rekan senior begawan5060.
Apa yang harus dilakukan WP, jika ada undangan konseling dari KPP pada bulan September 2015? apakah WP dengan tegas menolak undangan tersebut?- Originaly posted by surya16:
Apa yang harus dilakukan WP, jika ada undangan konseling dari KPP pada bulan September 2015? apakah WP dengan tegas menolak undangan tersebut?
Diabaikan saja.., test case, mereka selanjutnya mau ngapain.. karena :
1. Mereka nggak tahu ada perdirjen tsb; atau
2. Sudah tahu, tetapi nggak mudheng (kasihan mereka ini) - Originaly posted by begawan5060:
Lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6050&p_tgl=tahun&tahun=2015&nomor=22&q=&q_ do=macth&hlm=1&page=show&id=15790
info bermanfaat, thanks rekan begawan
- Originaly posted by begawan5060:
Diabaikan saja.., test case, mereka selanjutnya mau ngapain.. karena :
1. Mereka nggak tahu ada perdirjen tsb; atau
2. Sudah tahu, tetapi nggak mudheng (kasihan mereka ini)intinya sama aja sih, kalo di SE-39 namanya Berita Acara Permintaan penjelasan Data dan atau Keterangan, di PER-170 namnaya Berita Acara Pelaksanaan Konseling, ganti nama doang, dua2nya tetep ujung2nya dibikin laporan, apakah nanti akan dilakukan pemeriksaan atau closing di AR. CMIIW
- Originaly posted by begawan5060:
Diabaikan saja.., test case, mereka selanjutnya mau ngapain.. karena :
1. Mereka nggak tahu ada perdirjen tsb; atau
2. Sudah tahu, tetapi nggak mudheng (kasihan mereka ini)Konseling memang dicabut per 28 Mei 2015, tapi 29 Mei 2015 terbit SE-39/PJ/2015 tentang PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT) KEPADA WAJIB PAJAK. Yang substansinya sama, bahkan lebih "greget".