Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Konsekuensi bagi PKP resiko rendah jika melakukan pembetulan SPT Masa PPN
Konsekuensi bagi PKP resiko rendah jika melakukan pembetulan SPT Masa PPN
Dear Rekan2 dan Para Pakar,
Jika kondisinya PKP sudah menjadi PKP resiko rendah sehingga dapat menerima pengembalian pendahuluan atas PPN LB setiap masa pajak. Kemudian pada setiap masa pajak tersebut ternyata selalu terdapat pembetulan yang bisa jadi menyebabkan LB berkurang atau bertambah, karena adanya koreksi di PK maupun PM (tetapi kebanyakan PK), maka konsekuensi apakah yang akan dihadapi oleh PKP tersebut? jika LB menjadi lebih kecil atau lebih besar apakah ada sanksi atau hanya tertunda saja pengembaliannya?
Mohon pencerahannya. Terima kasih. Salam Pajak.
Viewing 1 - 2 of 2 replies