Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Konfirmasi Pembayaran PPN
Rekans,
Mohon infonya, Minggu kemarin (awal mei 2014) kantor tempat saya bekerja dapat kiriman surat dari KPP yg isinya mengenai permintaan penjelasan atas PPN keluaran dari kantor saya, jadi menurut data di KPP, bahwa masih ada penjualan di tahun 2009 dari kantor saya yg belum terlaporkan.
Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?
dan dalam hal ini pada waktu itu saya belum bekerja disitu, apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?
Mohon penjelasannya, terima kasih.Salam,
Rekans,
Mohon infonya, Minggu kemarin (awal mei 2014) kantor tempat saya bekerja dapat kiriman surat dari KPP yg isinya mengenai permintaan penjelasan atas PPN keluaran dari kantor saya, jadi menurut data di KPP, bahwa masih ada penjualan di tahun 2009 dari kantor saya yg belum terlaporkan.
Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?
dan dalam hal ini pada waktu itu saya belum bekerja disitu, apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?
Mohon penjelasannya, terima kasih.Salam,
Rekans,
Mohon infonya, Minggu kemarin (awal mei 2014) kantor tempat saya bekerja dapat kiriman surat dari KPP yg isinya mengenai permintaan penjelasan atas PPN keluaran dari kantor saya, jadi menurut data di KPP, bahwa masih ada penjualan di tahun 2009 dari kantor saya yg belum terlaporkan.
Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?
dan dalam hal ini pada waktu itu saya belum bekerja disitu, apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?
Mohon penjelasannya, terima kasih.Salam,
- Originaly posted by alisha:
Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?
bisa
Originaly posted by alisha:apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?
iya
- Originaly posted by alisha:
Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?
bisa
Originaly posted by alisha:apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?
iya
- Originaly posted by alisha:
Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?
bisa
Originaly posted by alisha:apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?
iya
siapkan SPT PPN , BPS dan bukti pembayaran, rekan
siapkan SPT PPN , BPS dan bukti pembayaran, rekan
siapkan SPT PPN , BPS dan bukti pembayaran, rekan
baik, kalau begitu untuk selanjutnya, dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya? krn di dalam surat hanya diinstruksikan untuk memberikan konfirmasiatas data-2 yg diperlukan,,, dan pertanyaan saya… bagaimana caranya, saya kirim dokumen aslinya ke KPP atau dikirim via pos, dan butuh asli atau copy.. kalo dkirm lewat pos? yang mana nih, sebaiknya ?
baik, kalau begitu untuk selanjutnya, dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya? krn di dalam surat hanya diinstruksikan untuk memberikan konfirmasiatas data-2 yg diperlukan,,, dan pertanyaan saya… bagaimana caranya, saya kirim dokumen aslinya ke KPP atau dikirim via pos, dan butuh asli atau copy.. kalo dkirm lewat pos? yang mana nih, sebaiknya ?
baik, kalau begitu untuk selanjutnya, dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya? krn di dalam surat hanya diinstruksikan untuk memberikan konfirmasiatas data-2 yg diperlukan,,, dan pertanyaan saya… bagaimana caranya, saya kirim dokumen aslinya ke KPP atau dikirim via pos, dan butuh asli atau copy.. kalo dkirm lewat pos? yang mana nih, sebaiknya ?
- Originaly posted by alisha:
dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya?
Supaya clear, mending datang ke KPP untuk menemui AR nya, membawa dokumen yang diminta (asli dan copy). Bawa kopi juga boleh, hehe.
- Originaly posted by alisha:
dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya?
Supaya clear, mending datang ke KPP untuk menemui AR nya, membawa dokumen yang diminta (asli dan copy). Bawa kopi juga boleh, hehe.