Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Konfirmasi Pembayaran PPN

  • Konfirmasi Pembayaran PPN

     Aries Tanno updated 9 years, 11 months ago 5 Members · 25 Posts
  • alisha

    Member
    12 May 2014 at 3:51 pm
  • alisha

    Member
    12 May 2014 at 3:51 pm

    Rekans,

    Mohon infonya, Minggu kemarin (awal mei 2014) kantor tempat saya bekerja dapat kiriman surat dari KPP yg isinya mengenai permintaan penjelasan atas PPN keluaran dari kantor saya, jadi menurut data di KPP, bahwa masih ada penjualan di tahun 2009 dari kantor saya yg belum terlaporkan.
    Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?
    dan dalam hal ini pada waktu itu saya belum bekerja disitu, apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?
    Mohon penjelasannya, terima kasih.

    Salam,

  • alisha

    Member
    12 May 2014 at 3:51 pm

    Rekans,

    Mohon infonya, Minggu kemarin (awal mei 2014) kantor tempat saya bekerja dapat kiriman surat dari KPP yg isinya mengenai permintaan penjelasan atas PPN keluaran dari kantor saya, jadi menurut data di KPP, bahwa masih ada penjualan di tahun 2009 dari kantor saya yg belum terlaporkan.
    Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?
    dan dalam hal ini pada waktu itu saya belum bekerja disitu, apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?
    Mohon penjelasannya, terima kasih.

    Salam,

  • alisha

    Member
    12 May 2014 at 3:51 pm

    Rekans,

    Mohon infonya, Minggu kemarin (awal mei 2014) kantor tempat saya bekerja dapat kiriman surat dari KPP yg isinya mengenai permintaan penjelasan atas PPN keluaran dari kantor saya, jadi menurut data di KPP, bahwa masih ada penjualan di tahun 2009 dari kantor saya yg belum terlaporkan.
    Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?
    dan dalam hal ini pada waktu itu saya belum bekerja disitu, apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?
    Mohon penjelasannya, terima kasih.

    Salam,

  • priadiar4

    Member
    12 May 2014 at 3:52 pm
    Originaly posted by alisha:

    Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?

    bisa

    Originaly posted by alisha:

    apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?

    iya

  • priadiar4

    Member
    12 May 2014 at 3:52 pm
    Originaly posted by alisha:

    Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?

    bisa

    Originaly posted by alisha:

    apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?

    iya

  • priadiar4

    Member
    12 May 2014 at 3:52 pm
    Originaly posted by alisha:

    Pertanyaan saya, apakah hal tsb masih bisa dilakukan oleh KPP ?

    bisa

    Originaly posted by alisha:

    apakah saya harus menyiapkan dan/ memberikan konfirmasi atas data-2 yg diperlukan?

    iya

  • kanglili

    Member
    13 May 2014 at 8:49 am

    siapkan SPT PPN , BPS dan bukti pembayaran, rekan

  • kanglili

    Member
    13 May 2014 at 8:49 am

    siapkan SPT PPN , BPS dan bukti pembayaran, rekan

  • kanglili

    Member
    13 May 2014 at 8:49 am

    siapkan SPT PPN , BPS dan bukti pembayaran, rekan

  • alisha

    Member
    13 May 2014 at 3:48 pm

    baik, kalau begitu untuk selanjutnya, dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya? krn di dalam surat hanya diinstruksikan untuk memberikan konfirmasiatas data-2 yg diperlukan,,, dan pertanyaan saya… bagaimana caranya, saya kirim dokumen aslinya ke KPP atau dikirim via pos, dan butuh asli atau copy.. kalo dkirm lewat pos? yang mana nih, sebaiknya ?

  • alisha

    Member
    13 May 2014 at 3:48 pm

    baik, kalau begitu untuk selanjutnya, dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya? krn di dalam surat hanya diinstruksikan untuk memberikan konfirmasiatas data-2 yg diperlukan,,, dan pertanyaan saya… bagaimana caranya, saya kirim dokumen aslinya ke KPP atau dikirim via pos, dan butuh asli atau copy.. kalo dkirm lewat pos? yang mana nih, sebaiknya ?

  • alisha

    Member
    13 May 2014 at 3:48 pm

    baik, kalau begitu untuk selanjutnya, dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya? krn di dalam surat hanya diinstruksikan untuk memberikan konfirmasiatas data-2 yg diperlukan,,, dan pertanyaan saya… bagaimana caranya, saya kirim dokumen aslinya ke KPP atau dikirim via pos, dan butuh asli atau copy.. kalo dkirm lewat pos? yang mana nih, sebaiknya ?

  • goodmorning

    Member
    13 May 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by alisha:

    dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya?

    Supaya clear, mending datang ke KPP untuk menemui AR nya, membawa dokumen yang diminta (asli dan copy). Bawa kopi juga boleh, hehe.

  • goodmorning

    Member
    13 May 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by alisha:

    dokumen-2 tersebut apa harus dikirimkan melalui pos, atau konfirm langsung ke AR ya?

    Supaya clear, mending datang ke KPP untuk menemui AR nya, membawa dokumen yang diminta (asli dan copy). Bawa kopi juga boleh, hehe.

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now