Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kompensasi STP yg masih PMK 91
Salam,
Kami mempunyai kasus seperti di bawah ini :
– Hutang atas STP 2013 (hanya sanksi bunga), sebesar Rp.1.000 yang telah diajukan PMK91 dan masih dalam proses.
– SKP LB hasil pemeriksaan sebesar Rp.5.000
Karena adanya LB sehingga oleh KPP dikompensasikan dengan STP Rp.1.000 sehingga direstitusi sebesar Rp.4000
– Hingga saat ini restitusi belum diproses oleh KPP, hanya berupa surat pemberitahuan.Pertanyaannya, apakah STP sebesar Rp.1.000 tersebut akan dihapus, sehingga direstitukan juga atau adanya pembatalan kompensasi tersebut, jika kami mengikuti Tax Amnesti? atau ada perlakuan lain?
Terima kasih…Jika ikut TA sanksi administrasi dihapus, dalam hal ini STP yang Rp.1.000 akan dihapus. SKPLB tetap dibayarkan karena sudah berupa ketetapan.
Salam
Bukannya Jika kita ikut tax amnesty, di salah satu per syarat nya harus mengisi surat pernyataan harus mencabut segala permohonan ya rekan, baik permohonan penghapusan sanksi dan permoh.restitusi ya…
jadi menurut saya jika rekan mau ikut ta brarti harus merelakan restituti nya hilang- Originaly posted by Arshavin:
Jika ikut TA sanksi administrasi dihapus, dalam hal ini STP yang Rp.1.000 akan dihapus. SKPLB tetap dibayarkan karena sudah berupa ketetapan.
Saya baru menanyakan ke kpp, katanya kalau saya ikut TA dan mencabut permohonan penghapusan denda di PMK91, maka denda tersebut (Rp.1000) tidak dapat dihapus, karena telah dikompensasi sebelumnya.
Kalau begitu mendingan saya tidak ikut TA, masih ada harapan menunggu kepusutan PMK 91 untuk dikabulkan. Kesannya TA malah merugikan.