Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kompensasi PPn masukan

  • Kompensasi PPn masukan

     ferry07 updated 14 years ago 4 Members · 5 Posts
  • chinesenice

    Member
    9 March 2010 at 8:55 am

    Salam OrTax

    saya termasuk awam dalam PPn,
    Untuk PPn masukan dapat dikompensasi untuk berapa periode ya, atau berapa bulan? karena perusahaan tempat saya bekerja baru memulai usaha sehingga tidak ada sama sekali penjualan

    Terus untuk PPn masukan yang dapat dikreditkan jenisnya apa saja ya? Boleh minta list atau link nya

    terimakasih

  • chinesenice

    Member
    9 March 2010 at 8:55 am
  • wijaya87

    Member
    9 March 2010 at 9:00 am

    Dalam pasal 9 ayat 9 UU PPN N0 42 Thn 2009
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

  • M_Yanuar

    Member
    9 March 2010 at 9:18 am

    ya setuju dengan rekan wijaya87

  • ferry07

    Member
    9 March 2010 at 9:34 am

    lihat pasal 9 ayat 8 UU PPN, itu positif list nya jika ada pembelian sebagaimana dimaksud ayat tersebut berarti tidak dapat dikreditkan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now