Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi PPn masukan
Salam OrTax
saya termasuk awam dalam PPn,
Untuk PPn masukan dapat dikompensasi untuk berapa periode ya, atau berapa bulan? karena perusahaan tempat saya bekerja baru memulai usaha sehingga tidak ada sama sekali penjualanTerus untuk PPn masukan yang dapat dikreditkan jenisnya apa saja ya? Boleh minta list atau link nya
terimakasih
Dalam pasal 9 ayat 9 UU PPN N0 42 Thn 2009
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.ya setuju dengan rekan wijaya87
lihat pasal 9 ayat 8 UU PPN, itu positif list nya jika ada pembelian sebagaimana dimaksud ayat tersebut berarti tidak dapat dikreditkan