Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kompensasi PPN LB
dear rekan2 ortax,
apabila dalam suatu masa pajak PKP mengalami lebih bayar PPN, dan dalam masa tersebut terdapat beberapa penyerahan kepada pemungut PPN atau penyerahan yang tidak dipungut PPN, Apakah PKP ini tidak dapat melakukan kompensasi maupun restitusi PPN ?
mengingat UU PPN ps 9 ayat 4 , ayat 4a dan ayat 4bThx,
dear rekan2 ortax,
apabila dalam suatu masa pajak PKP mengalami lebih bayar PPN, dan dalam masa tersebut terdapat beberapa penyerahan kepada pemungut PPN atau penyerahan yang tidak dipungut PPN, Apakah PKP ini tidak dapat melakukan kompensasi maupun restitusi PPN ?
mengingat UU PPN ps 9 ayat 4 , ayat 4a dan ayat 4bThx,
- Originaly posted by devinW:
Apakah PKP ini tidak dapat melakukan kompensasi maupun restitusi PPN ?
boleh saja
- Originaly posted by devinW:
Apakah PKP ini tidak dapat melakukan kompensasi maupun restitusi PPN ?
boleh saja
thx Rekan priadiar4, sy baru menangkap bedanya dlm ps 4b adalah PKP2 disebutkan dapat restitusi setiap masa.
-kemudian apakah PKP yang dimaksud keseluruhan penyerahan bkp nya kpd pemungut/tidak dipungut atau yang memang dalam satu masa pajak ada beberapa penyerahan kepda pemungut/tidak dipungut ?-dan juga apakah setiap pengajuan restitusi akan menimbulkan pemeriksaan pajak ?
Thx rekan
thx Rekan priadiar4, sy baru menangkap bedanya dlm ps 4b adalah PKP2 disebutkan dapat restitusi setiap masa.
-kemudian apakah PKP yang dimaksud keseluruhan penyerahan bkp nya kpd pemungut/tidak dipungut atau yang memang dalam satu masa pajak ada beberapa penyerahan kepda pemungut/tidak dipungut ?-dan juga apakah setiap pengajuan restitusi akan menimbulkan pemeriksaan pajak ?
Thx rekan
satu lagi rekan , menurut ps. 9 ayat 4 UU PPN lebih bayar PPN dapat dikompensai ke masa pajak berikutnya.
jika melihat form SPT PPN 1111 induk terdapat kolom "dikompensasikan ke masa pajak …. (titik2)"apakah artinya ada yang hanya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya dan ada yang dapat di kompensasi ke masa pajak apa saja ?
satu lagi rekan , menurut ps. 9 ayat 4 UU PPN lebih bayar PPN dapat dikompensai ke masa pajak berikutnya.
jika melihat form SPT PPN 1111 induk terdapat kolom "dikompensasikan ke masa pajak …. (titik2)"apakah artinya ada yang hanya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya dan ada yang dapat di kompensasi ke masa pajak apa saja ?
lb ppn sekarang bisa di kompensasikan kemana saja kolom kompensasi kemasa pajak berikutnya hanya jika ppn lb akan dikompensasikan ke masa n+1 sedangkan kolom dikompensasikan kemasa… bisa diisi kemana saja (biasanya pada saat terjadi pembetulan bisa masa n+2,n+2 dst)
contoh:
ppn lb masa januari
dikompensasikan ke masa berkutnya (berarti dikompensasikan ke masa februari)
dikompensasikan kemasa …(bisa diisi maret,april, mei dst sesuai kebutuhan)lb ppn sekarang bisa di kompensasikan kemana saja kolom kompensasi kemasa pajak berikutnya hanya jika ppn lb akan dikompensasikan ke masa n+1 sedangkan kolom dikompensasikan kemasa… bisa diisi kemana saja (biasanya pada saat terjadi pembetulan bisa masa n+2,n+2 dst)
contoh:
ppn lb masa januari
dikompensasikan ke masa berkutnya (berarti dikompensasikan ke masa februari)
dikompensasikan kemasa …(bisa diisi maret,april, mei dst sesuai kebutuhan)rekan rosikin bisa minta peraturan nya yang mengatur ?
rekan rosikin bisa minta peraturan nya yang mengatur ?
Rekan devin,
Coba lihat di ketentuan Per 11/PJ/2013 disitu ada mengatur tentang bagaimana kompensasi ke masa berikutnya (n+1, n+2) sesuai kebutuhan
Rekan devin,
Coba lihat di ketentuan Per 11/PJ/2013 disitu ada mengatur tentang bagaimana kompensasi ke masa berikutnya (n+1, n+2) sesuai kebutuhan