Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi PPN
Dear members,
Mau sharing nich…
Jika kita lebih bayar pembayaran PPN, apakah bisa langsung dikompensasikan ke masa berikutnya atau harus mengajukan surat pengajuan kompensasi terlebih dahulu ke kpp.
Mohon informasinya- Originaly posted by sanmiguel:
apakah bisa langsung dikompensasikan ke masa berikutnya
bisa
Originaly posted by sanmiguel:tau harus mengajukan surat pengajuan kompensasi terlebih dahulu ke kpp.
tidak
salam semua
mau tanya ini bagaiman perlakuan PPn masukan yang belum sempat atau lupa dikreditkan pada PPn keluaran itu perlakuan di laporan keuangan perusahaan bagaimana? diakui sebagai ap?- Originaly posted by cev:
diakui sebagai ap?
tetap PPN Masukan pada akun Prepaid Tax jika belum di offset dengan PPN Keluaran. Jika sudah di offset, PPN Masukan akan hilang di neraca.
thanks bos..