• Kompensasi PPN

     juni updated 15 years, 8 months ago 8 Members · 11 Posts
  • prastono

    Member
    8 January 2008 at 4:22 pm
  • prastono

    Member
    8 January 2008 at 4:22 pm

    Nanya PPN lagi nih, Apabila SPT Masa PPN Desember 2006 dinyatakan Lebih bayar, apakah kompensasinya harus dilakukan di masa berikutnya yaitu januari 2007 atau atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa lain semisal janauri 2008, mohon pencerahan dan peraturannya.

  • Onorus

    Member
    9 January 2008 at 12:45 pm

    Sy hanya berlogika saja…
    Sy berpendapat dikompensasikan dibulan berikutnya ( Januari 2007) sesuai dgn bunyi SPT PPN 1195 (hal terakhir). Jika masa jan 07 masih LB baru boleh dikompensasikan ke masa pajak jan 2008.
    Mohon koreksinya…

  • arsantaca

    Member
    10 January 2008 at 8:27 am

    kenapa tiak mengujakan restitusi aja klo ga bisa dikompensasikan???

  • dhanie

    Member
    31 March 2009 at 12:22 pm

    seharusnya direstitusi bos karena dah beda tahun pajak

  • hary_hary

    Member
    31 March 2009 at 12:24 pm

    sependapat dengan saudara onorus, bawa PPN dapat dikompensasi ke bulan berikutnya, kalau mau direstitusi … siap-siap diperiksa.

  • begawan5060

    Member
    31 March 2009 at 12:29 pm
    Originaly posted by prastono:

    Nanya PPN lagi nih, Apabila SPT Masa PPN Desember 2006 dinyatakan Lebih bayar, apakah kompensasinya harus dilakukan di masa berikutnya yaitu januari 2007 atau atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa lain semisal janauri 2008, mohon pencerahan dan peraturannya.

    Harus dikompensasikan ke masa masa pajak berikutnya (Ps 9 ayat 4 UU PPN)

  • suyanto99

    Member
    31 March 2009 at 12:30 pm

    Ada 2 opsi:
    1. Untuk SPT Masa Des 2006 yang memang dilaporkan di bulan Januari 2007 (Non Pembetulan) maka nilai LB wajib dikompensasi ke masa pajak Januari 2007.
    2. Untuk SPT Masa Des 2006 yang memang bukan dilaporkan di bulan Januari 2007 (Pembetulan) maka nilai LB dapat dikompensasikan ke masa pajak Januari 2008.
    Jika dilihat dari tanggal posting maka cenderung ke Opsi 1.
    Salam ORTax….

  • juni

    Member
    31 March 2009 at 12:39 pm

    Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkan Pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.

  • begawan5060

    Member
    31 March 2009 at 12:47 pm
    Originaly posted by juni:

    Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkan Pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.

    Sependapat …..
    Hanya dalam hal LB akibat pembetulan, maka dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, atau ke masa pajak yang belum dilaporkan.

  • juni

    Member
    31 March 2009 at 12:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    maka dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

    iya donk pak BEGA… kalo SPT normal… masa Mar'09 mau di kompensasi Mar 2020… kantor pajaknya juga udah karatan kali… ha2xx just kidding..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now