Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi PPN
Nanya PPN lagi nih, Apabila SPT Masa PPN Desember 2006 dinyatakan Lebih bayar, apakah kompensasinya harus dilakukan di masa berikutnya yaitu januari 2007 atau atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa lain semisal janauri 2008, mohon pencerahan dan peraturannya.
Sy hanya berlogika saja…
Sy berpendapat dikompensasikan dibulan berikutnya ( Januari 2007) sesuai dgn bunyi SPT PPN 1195 (hal terakhir). Jika masa jan 07 masih LB baru boleh dikompensasikan ke masa pajak jan 2008.
Mohon koreksinya…kenapa tiak mengujakan restitusi aja klo ga bisa dikompensasikan???
seharusnya direstitusi bos karena dah beda tahun pajak
sependapat dengan saudara onorus, bawa PPN dapat dikompensasi ke bulan berikutnya, kalau mau direstitusi … siap-siap diperiksa.
- Originaly posted by prastono:
Nanya PPN lagi nih, Apabila SPT Masa PPN Desember 2006 dinyatakan Lebih bayar, apakah kompensasinya harus dilakukan di masa berikutnya yaitu januari 2007 atau atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa lain semisal janauri 2008, mohon pencerahan dan peraturannya.
Harus dikompensasikan ke masa masa pajak berikutnya (Ps 9 ayat 4 UU PPN)
Ada 2 opsi:
1. Untuk SPT Masa Des 2006 yang memang dilaporkan di bulan Januari 2007 (Non Pembetulan) maka nilai LB wajib dikompensasi ke masa pajak Januari 2007.
2. Untuk SPT Masa Des 2006 yang memang bukan dilaporkan di bulan Januari 2007 (Pembetulan) maka nilai LB dapat dikompensasikan ke masa pajak Januari 2008.
Jika dilihat dari tanggal posting maka cenderung ke Opsi 1.
Salam ORTax….Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkan Pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.
- Originaly posted by juni:
Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkan Pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.
Sependapat …..
Hanya dalam hal LB akibat pembetulan, maka dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, atau ke masa pajak yang belum dilaporkan. - Originaly posted by begawan5060:
maka dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
iya donk pak BEGA… kalo SPT normal… masa Mar'09 mau di kompensasi Mar 2020… kantor pajaknya juga udah karatan kali… ha2xx just kidding..