Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › KOMPENSASI PPN
Dear all tax member…
Mw nanya'…misalna PPN masa mei'09 terjadi lebih bayar , kemudian minta dilakukan kompensasi ke masa jun '09, sedangkan PPN masa Jun'09 terjadi LB akibat kompensasi dimasa mei apakah atas PPN LB masa Jun' 09 tsb dapat dikompensasi lagi ke masa berikutnya sampai tidak trjadi LB …?
Mohon pencerahan…
Thx…
Boleh..
Sependapat dengan rekan onorus…, sangat boleh..
Viewing 1 - 4 of 4 replies