• Kompensasi PPN

     Renyonathan updated 9 years, 5 months ago 4 Members · 15 Posts
  • Renyonathan

    Member
    5 November 2014 at 2:56 pm
  • Renyonathan

    Member
    5 November 2014 at 2:56 pm

    Mohon Bantuannya,

    Misalkan masa pajak january 2014 s/d Agustus 2014 selalu lebih bayar, trus ditemukan bahwa di masa maret terjadi kesalahan yang mengakibatkan berkurangnya PM Masukan. bila kita melakukan pembetulan maka akan terjadi kurang bayar, apakah kurang bayar tersebut harus kita bayar? padahal setelah melakukan pembetulan msi tetap terjadi lebih bayar??
    Contoh:

    Masa Pajak Maret 2014 sebelum pembetulan LB : 10jt
    Setelah pembetulan LB menjadi 8jt,
    bila kita melakukan pembetulan, maka di bagian
    II.D tertera (8.000.000)
    II.E diisi (10.000.000)
    II.F tertera 2.000.000
    apakah 2 jt tersebut harus kita bayarkan??

    Terima kasih

  • Renyonathan

    Member
    5 November 2014 at 2:56 pm

    Mohon Bantuannya,

    Misalkan masa pajak january 2014 s/d Agustus 2014 selalu lebih bayar, trus ditemukan bahwa di masa maret terjadi kesalahan yang mengakibatkan berkurangnya PM Masukan. bila kita melakukan pembetulan maka akan terjadi kurang bayar, apakah kurang bayar tersebut harus kita bayar? padahal setelah melakukan pembetulan msi tetap terjadi lebih bayar??
    Contoh:

    Masa Pajak Maret 2014 sebelum pembetulan LB : 10jt
    Setelah pembetulan LB menjadi 8jt,
    bila kita melakukan pembetulan, maka di bagian
    II.D tertera (8.000.000)
    II.E diisi (10.000.000)
    II.F tertera 2.000.000
    apakah 2 jt tersebut harus kita bayarkan??

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    5 November 2014 at 3:33 pm
    Originaly posted by renyonathan:

    apakah 2 jt tersebut harus kita bayarkan??

    Ya…
    Atau dengan cara ini :
    Masa Pajak Maret 2014 sebelum pembetulan LB : 10jt
    Setelah pembetulan LB menjadi 8jt,
    bila kita melakukan pembetulan, maka di bagian
    II.D tertera (8.000.000)
    II.E (Dikosongi)
    II.F (Dikosongi)
    Pilih angka II.D dikompensasikan ke bulan berikutnya..
    Konsekwensinya, harus membetulkan SPT bulan-bulan selanjutnya..

  • begawan5060

    Member
    5 November 2014 at 3:33 pm
    Originaly posted by renyonathan:

    apakah 2 jt tersebut harus kita bayarkan??

    Ya…
    Atau dengan cara ini :
    Masa Pajak Maret 2014 sebelum pembetulan LB : 10jt
    Setelah pembetulan LB menjadi 8jt,
    bila kita melakukan pembetulan, maka di bagian
    II.D tertera (8.000.000)
    II.E (Dikosongi)
    II.F (Dikosongi)
    Pilih angka II.D dikompensasikan ke bulan berikutnya..
    Konsekwensinya, harus membetulkan SPT bulan-bulan selanjutnya..

  • diansetiawan

    Member
    5 November 2014 at 3:46 pm
    Originaly posted by renyonathan:

    II.D tertera (8.000.000)
    II.E diisi (10.000.000)
    II.F tertera 2.000.000

    Kalau mau seperti itu boleh, dan memang harus bayar 2.000.000, plus akan dikenakan STP 2% x 2.000.000 x jumlah bulan. Bulan-bulan berikutnya tidak perlu pembetulan.

    Opsi lain bisa lakukan sbb :

    II.D tertera (8.000.000)
    II.E diisi 0
    II.F tertera (8.000.000)
    kompensasikan ke masa berikutnya

    Implikasinya harus pembetulan masa-masa berikutnya juga (apr – aug) sebagai dampak perubahan nilai kompensasi. Opsi ini tidak menimbulkan kurang bayar.

    Lihat lampiran PER – 44/PJ/2010

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=44&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=14412

    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER44.htm l

    ortax

  • diansetiawan

    Member
    5 November 2014 at 3:46 pm
    Originaly posted by renyonathan:

    II.D tertera (8.000.000)
    II.E diisi (10.000.000)
    II.F tertera 2.000.000

    Kalau mau seperti itu boleh, dan memang harus bayar 2.000.000, plus akan dikenakan STP 2% x 2.000.000 x jumlah bulan. Bulan-bulan berikutnya tidak perlu pembetulan.

    Opsi lain bisa lakukan sbb :

    II.D tertera (8.000.000)
    II.E diisi 0
    II.F tertera (8.000.000)
    kompensasikan ke masa berikutnya

    Implikasinya harus pembetulan masa-masa berikutnya juga (apr – aug) sebagai dampak perubahan nilai kompensasi. Opsi ini tidak menimbulkan kurang bayar.

    Lihat lampiran PER – 44/PJ/2010

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=44&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=14412

    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER44.htm l

    ortax

  • Renyonathan

    Member
    5 November 2014 at 4:14 pm

    oke, Thx segala informasinya.

    apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??

  • Renyonathan

    Member
    5 November 2014 at 4:14 pm

    oke, Thx segala informasinya.

    apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??

  • diansetiawan

    Member
    5 November 2014 at 4:34 pm
    Originaly posted by renyonathan:

    apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??

    Tidak bisa lagi melakukan pembetulan

  • diansetiawan

    Member
    5 November 2014 at 4:34 pm
    Originaly posted by renyonathan:

    apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??

    Tidak bisa lagi melakukan pembetulan

  • BOB Mar

    Member
    5 November 2014 at 4:48 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??

    Tidak bisa lagi melakukan pembetulan

    tapi melakukan pengungkapan

  • BOB Mar

    Member
    5 November 2014 at 4:48 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??

    Tidak bisa lagi melakukan pembetulan

    tapi melakukan pengungkapan

  • Renyonathan

    Member
    5 November 2014 at 6:06 pm
    Originaly posted by bob mar:

    melakukan pembetulan

    bila bgtu, apakah tetap di kenakan denda / sanksi?

  • Renyonathan

    Member
    5 November 2014 at 6:06 pm
    Originaly posted by bob mar:

    melakukan pembetulan

    bila bgtu, apakah tetap di kenakan denda / sanksi?

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now