Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi PPN
Mohon Bantuannya,
Misalkan masa pajak january 2014 s/d Agustus 2014 selalu lebih bayar, trus ditemukan bahwa di masa maret terjadi kesalahan yang mengakibatkan berkurangnya PM Masukan. bila kita melakukan pembetulan maka akan terjadi kurang bayar, apakah kurang bayar tersebut harus kita bayar? padahal setelah melakukan pembetulan msi tetap terjadi lebih bayar??
Contoh:Masa Pajak Maret 2014 sebelum pembetulan LB : 10jt
Setelah pembetulan LB menjadi 8jt,
bila kita melakukan pembetulan, maka di bagian
II.D tertera (8.000.000)
II.E diisi (10.000.000)
II.F tertera 2.000.000
apakah 2 jt tersebut harus kita bayarkan??Terima kasih
Mohon Bantuannya,
Misalkan masa pajak january 2014 s/d Agustus 2014 selalu lebih bayar, trus ditemukan bahwa di masa maret terjadi kesalahan yang mengakibatkan berkurangnya PM Masukan. bila kita melakukan pembetulan maka akan terjadi kurang bayar, apakah kurang bayar tersebut harus kita bayar? padahal setelah melakukan pembetulan msi tetap terjadi lebih bayar??
Contoh:Masa Pajak Maret 2014 sebelum pembetulan LB : 10jt
Setelah pembetulan LB menjadi 8jt,
bila kita melakukan pembetulan, maka di bagian
II.D tertera (8.000.000)
II.E diisi (10.000.000)
II.F tertera 2.000.000
apakah 2 jt tersebut harus kita bayarkan??Terima kasih
- Originaly posted by renyonathan:
apakah 2 jt tersebut harus kita bayarkan??
Ya…
Atau dengan cara ini :
Masa Pajak Maret 2014 sebelum pembetulan LB : 10jt
Setelah pembetulan LB menjadi 8jt,
bila kita melakukan pembetulan, maka di bagian
II.D tertera (8.000.000)
II.E (Dikosongi)
II.F (Dikosongi)
Pilih angka II.D dikompensasikan ke bulan berikutnya..
Konsekwensinya, harus membetulkan SPT bulan-bulan selanjutnya.. - Originaly posted by renyonathan:
apakah 2 jt tersebut harus kita bayarkan??
Ya…
Atau dengan cara ini :
Masa Pajak Maret 2014 sebelum pembetulan LB : 10jt
Setelah pembetulan LB menjadi 8jt,
bila kita melakukan pembetulan, maka di bagian
II.D tertera (8.000.000)
II.E (Dikosongi)
II.F (Dikosongi)
Pilih angka II.D dikompensasikan ke bulan berikutnya..
Konsekwensinya, harus membetulkan SPT bulan-bulan selanjutnya.. - Originaly posted by renyonathan:
II.D tertera (8.000.000)
II.E diisi (10.000.000)
II.F tertera 2.000.000Kalau mau seperti itu boleh, dan memang harus bayar 2.000.000, plus akan dikenakan STP 2% x 2.000.000 x jumlah bulan. Bulan-bulan berikutnya tidak perlu pembetulan.
Opsi lain bisa lakukan sbb :
II.D tertera (8.000.000)
II.E diisi 0
II.F tertera (8.000.000)
kompensasikan ke masa berikutnyaImplikasinya harus pembetulan masa-masa berikutnya juga (apr – aug) sebagai dampak perubahan nilai kompensasi. Opsi ini tidak menimbulkan kurang bayar.
Lihat lampiran PER – 44/PJ/2010
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=44&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=14412
http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER44.htm l
- Originaly posted by renyonathan:
II.D tertera (8.000.000)
II.E diisi (10.000.000)
II.F tertera 2.000.000Kalau mau seperti itu boleh, dan memang harus bayar 2.000.000, plus akan dikenakan STP 2% x 2.000.000 x jumlah bulan. Bulan-bulan berikutnya tidak perlu pembetulan.
Opsi lain bisa lakukan sbb :
II.D tertera (8.000.000)
II.E diisi 0
II.F tertera (8.000.000)
kompensasikan ke masa berikutnyaImplikasinya harus pembetulan masa-masa berikutnya juga (apr – aug) sebagai dampak perubahan nilai kompensasi. Opsi ini tidak menimbulkan kurang bayar.
Lihat lampiran PER – 44/PJ/2010
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=44&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=14412
http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER44.htm l
oke, Thx segala informasinya.
apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??
oke, Thx segala informasinya.
apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??
- Originaly posted by renyonathan:
apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??
Tidak bisa lagi melakukan pembetulan
- Originaly posted by renyonathan:
apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??
Tidak bisa lagi melakukan pembetulan
- Originaly posted by diansetiawan:
apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??
Tidak bisa lagi melakukan pembetulan
tapi melakukan pengungkapan
- Originaly posted by diansetiawan:
apabila kitaa telah melakukan restitusi, dan sudah dapat surat pemeriksaan, apakah dapat dilakukan pembetulan??
Tidak bisa lagi melakukan pembetulan
tapi melakukan pengungkapan
- Originaly posted by bob mar:
melakukan pembetulan
bila bgtu, apakah tetap di kenakan denda / sanksi?
- Originaly posted by bob mar:
melakukan pembetulan
bila bgtu, apakah tetap di kenakan denda / sanksi?