Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi ppn
ppn masa des 2010 ada lebih pajak masukan 32 jutaan,
apakah lb tsb bisa dikompensasikan ke massa januari 2011,
mohon pencerahan..
makasihbisa dong.
Kenapa enggak direstitusi?Salam
- Originaly posted by hanif:
bisa dong.
Sependapat
salam
kalau direstitusi kena audit ga?
biasanya prosedurnya gmn?- Originaly posted by kristiandih:
kalau direstitusi kena audit ga?
Pasti dong
Emang kenapa kalau diaudit?Originaly posted by kristiandih:biasanya prosedurnya gmn?
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by kristiandih:
kalau direstitusi kena audit ga?
biasanya prosedurnya gmn?Pastinya dilakukan pemeriksaan.
Prosedur restitusi ? Tinggal centang diminta untuk : Dikembalikan (Restitusi) pada induk SPT Masa Desember.
Prosedur pemeriksaan? Tinggal tunggu petugas datang bawa Surat Perintah Pemeriksaan 🙂CMIIW
Viewing 1 - 7 of 7 replies