Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kompensasi PPh Ps 21
Kompensasi PPh Ps 21
SPT masa PPh Pasal 21 setelah di hitung kembali ternyata kelebihan setor tiap masa dari januari sampai september 2009. jika diperhitungkan kembali di masa desember akan Lebih Bayar. boleh tidak kalo dilakukan pembetulan SPT masa dari masa Januari sampai masa September 2009 dan atas kelebihan penyetoran masing2 masa dikompensasikan ke tahun pajak 2010 sehingga masa Desember 2009 tidak lebih bayar?
Viewing 1 - 2 of 2 replies