Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kompensasi PPh 21
Dear Rekan Ortax,
saat ini saya sedang membuat pembetulan SPT Masa Januari sd Juni-2015,
saya kompensasikan ke Masa Oktober-15, karena Juli-15 sd September-15 sudah saya bayar.
Tapi yang jadi masalah kok di SPT nomor
13. Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 nya tidak muncul ya ?? ada yang tau solusinya ?Mohon bantuannya
- Originaly posted by razibelieve:
13. Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 nya tidak muncul ya ?? ada yang tau solusinya ?
yg Jan s.d Jul?
di ketik manual lalu di bawahnya centang masa pajak 10
Viewing 1 - 3 of 3 replies