Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kompensasi PKWT Masuk ke Objek Pajak Mana?
Kompensasi PKWT Masuk ke Objek Pajak Mana?
Halo Rekan.
Saya ingin tanya, untuk pembyaran Kompensasai PKWT itu masuk objek pajak mana ya?
Apa masuk ke bonus, atau masuk pe final (pesangon)? Soalnya saya tanya helpdesk madya belum ada jawaban
Menarik. Ini terkait kompensasi karena kontraknya diperpanjang bukan ya?
Kalo masuk pesangon mungkin menurut saya kurang tepat ya, definisinya:
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Kalau UPMK dan Uang Penggantian Hak juga kurang tepat.
Tapi blm bisa menyimpulkan masuk yg mana hehehe.
Baik kak. iya karena kontrak nya di perpanjang/berhenti karyawan berhak mendapatkan kompensasi. mengacu ke UU Cipta Kerja kmren ka
\
Tapi saya sudah tanya ke AR kalo katanya masuk ke tidak final saja, dan perlakuannya sama dengan bonus
oh, ok terima kasih informasinya.