Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kompensasi PKWT
Selamat Siang Rekan-Rekan,
Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 Pasal 15 dan 17 mengenai pemberian kompensasi kepada pekerja saat berakhirnya PKWT.
Mohon informasi nya bagaimana mengenai perhitungan pph pasal 21 atas kompensasi tersebutTerima kasih
Siang…
Maaf, apa mengenai ini sudah ada update Peraturan nya?
Terima kasih sebelumnya.
Mungkin bisa pakai perhitungan PPh 21 Imbalan kepada Mantan Pegawai
jika diberikan diakhir masa kerja langsung digabung saja rekan
Pagi…
Terima kasih atas sharingnya.
Mohon info Peraturannya terkait hal ini agar kami dapat mempelajarinya.Pembayaran Kompensasi PKWT ini dilakukan baik kepada Karyawan PKWT yang kontraknya : tdk diperpanjang, diperpanjang ataupun promosi menjadi permanen.
Regards.
- Originaly posted by Lia Lee:
Mohon informasi nya bagaimana mengenai perhitungan pph pasal 21 atas kompensasi tersebut
menggunakan tarif pesangon, pph final
- Originaly posted by alikaa:
menggunakan tarif pesangon, pph final
Terima kasih rekan Alikaa.
Berarti sudah ada aturannya ya, kiranya berkenan untuk di-infokan No Peraturannya sebagai referensi.Regards.
Coba dibaca : PER-16/PJ/2016, PMK No. 102/PMK.010/2016 atau PP No. 68/2009
Kalau memang pemberian kompensasi di berikan karna perpanjang kontrak PKWT perlakuanya bagaimana rekan di 21 ?
Di gabung dengan gapok dan di hitung seperti pph 21 biasanya atau di jadikan seperti perhitungan bonus ?
Dan ini masuk kategori penghasilan tidak tetap dan tidak di cover untuk DTPnya ?
- Originaly posted by dodidodido:
Di gabung dengan gapok dan di hitung seperti pph 21 biasanya atau di jadikan seperti perhitungan bonus ?
bonus
Originaly posted by dodidodido:Dan ini masuk kategori penghasilan tidak tetap dan tidak di cover untuk DTPnya ?
iya
jadi perhitungannya terpisah kan dengan gajibulanan?