• Kompensasi PKWT

     Caca Fahtiani updated 2 years, 4 months ago 7 Members · 12 Posts
  • Lia lee

    Member
    4 March 2021 at 7:01 am

    Selamat Siang Rekan-Rekan,

    Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 Pasal 15 dan 17 mengenai pemberian kompensasi kepada pekerja saat berakhirnya PKWT.
    Mohon informasi nya bagaimana mengenai perhitungan pph pasal 21 atas kompensasi tersebut

    Terima kasih

  • Lia lee

    Member
    4 March 2021 at 7:01 am
  • jinacc

    Member
    31 August 2021 at 8:28 am

    Siang…

    Maaf, apa mengenai ini sudah ada update Peraturan nya?

    Terima kasih sebelumnya.

  • bayamPopeye

    Member
    31 August 2021 at 9:26 am

    Mungkin bisa pakai perhitungan PPh 21 Imbalan kepada Mantan Pegawai

  • harind

    Member
    1 September 2021 at 6:17 am

    jika diberikan diakhir masa kerja langsung digabung saja rekan

  • jinacc

    Member
    10 September 2021 at 3:11 am

    Pagi…

    Terima kasih atas sharingnya.
    Mohon info Peraturannya terkait hal ini agar kami dapat mempelajarinya.

    Pembayaran Kompensasi PKWT ini dilakukan baik kepada Karyawan PKWT yang kontraknya : tdk diperpanjang, diperpanjang ataupun promosi menjadi permanen.

    Regards.

  • alikaa

    Member
    10 September 2021 at 3:18 am
    Originaly posted by Lia Lee:

    Mohon informasi nya bagaimana mengenai perhitungan pph pasal 21 atas kompensasi tersebut

    menggunakan tarif pesangon, pph final

  • jinacc

    Member
    10 September 2021 at 7:11 am
    Originaly posted by alikaa:

    menggunakan tarif pesangon, pph final

    Terima kasih rekan Alikaa.
    Berarti sudah ada aturannya ya, kiranya berkenan untuk di-infokan No Peraturannya sebagai referensi.

    Regards.

  • harind

    Member
    10 September 2021 at 9:59 am

    Coba dibaca : PER-16/PJ/2016, PMK No. 102/PMK.010/2016 atau PP No. 68/2009

  • dodidodido

    Member
    22 September 2021 at 8:33 am

    Kalau memang pemberian kompensasi di berikan karna perpanjang kontrak PKWT perlakuanya bagaimana rekan di 21 ?

    Di gabung dengan gapok dan di hitung seperti pph 21 biasanya atau di jadikan seperti perhitungan bonus ?

    Dan ini masuk kategori penghasilan tidak tetap dan tidak di cover untuk DTPnya ?

  • harind

    Member
    23 September 2021 at 4:02 am
    Originaly posted by dodidodido:

    Di gabung dengan gapok dan di hitung seperti pph 21 biasanya atau di jadikan seperti perhitungan bonus ?

    bonus

    Originaly posted by dodidodido:

    Dan ini masuk kategori penghasilan tidak tetap dan tidak di cover untuk DTPnya ?

    iya

    • Caca Fahtiani

      Member
      17 December 2021 at 10:54 am

      jadi perhitungannya terpisah kan dengan gajibulanan?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now