• Kompensasi pecah

     devinW updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 19 Posts
  • devinW

    Member
    13 May 2013 at 10:32 am
  • devinW

    Member
    13 May 2013 at 10:32 am

    Dear rekan-rekan ortax , mohon bantuannya

    Kalau perusahaan mendapat faktur pajak masukan atas pembelian barang
    DPP : Rp. 100.000
    PPN : Rp. 10.000

    Maka perusahaan membukukan
    Persediaan Rp. 100.000
    PPN Masukan Rp. 10.000
    Hutang dagang Rp. 110.000

    Apabila pada tanggal pembayaran mendapat potongan atas kompensasi pecah sebesar 1% . Tetapi supplier tidak merevisi faktur pajaknya, maka sebaiknya potongan 1% trsebut saya bukukan sebagai apa ? Tq

  • devinW

    Member
    13 May 2013 at 10:32 am

    Dear rekan-rekan ortax , mohon bantuannya

    Kalau perusahaan mendapat faktur pajak masukan atas pembelian barang
    DPP : Rp. 100.000
    PPN : Rp. 10.000

    Maka perusahaan membukukan
    Persediaan Rp. 100.000
    PPN Masukan Rp. 10.000
    Hutang dagang Rp. 110.000

    Apabila pada tanggal pembayaran mendapat potongan atas kompensasi pecah sebesar 1% . Tetapi supplier tidak merevisi faktur pajaknya, maka sebaiknya potongan 1% trsebut saya bukukan sebagai apa ? Tq

  • adisetionugroho

    Member
    13 May 2013 at 10:36 am

    Pendapatan lain2 kali yah…
    Tapi klo nilainya besar lebih baik minta revisi daripada nanti dianggap faktur pajaknya cacat gara2 tidak sesuai dengan transaksinya…
    CMIIW…

  • adisetionugroho

    Member
    13 May 2013 at 10:36 am

    Pendapatan lain2 kali yah…
    Tapi klo nilainya besar lebih baik minta revisi daripada nanti dianggap faktur pajaknya cacat gara2 tidak sesuai dengan transaksinya…
    CMIIW…

  • priadiar4

    Member
    13 May 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by devinW:

    Apabila pada tanggal pembayaran mendapat potongan atas kompensasi pecah sebesar 1%

    dokumennya ada?

  • priadiar4

    Member
    13 May 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by devinW:

    Apabila pada tanggal pembayaran mendapat potongan atas kompensasi pecah sebesar 1%

    dokumennya ada?

  • devinW

    Member
    13 May 2013 at 11:18 am

    kalau misal ke pendapatan lain2 tidak muncul terutang PPN lagi tdk apa2 ya ?

  • devinW

    Member
    13 May 2013 at 11:18 am

    kalau misal ke pendapatan lain2 tidak muncul terutang PPN lagi tdk apa2 ya ?

  • devinW

    Member
    13 May 2013 at 11:20 am

    rekan priadiar4 , tidak ada dokumen lagi yang menyatakan adanya potongan di belakang tersebut , tetapi setiap pembayaran kita sudah pasti langsung potong . Saya sempat discuss dgn pihak supplier dan minta di munculkan pot. tsb d faktur pajak tapi mereka tdk bisa , mereka akui sebagai biaya saja .

  • devinW

    Member
    13 May 2013 at 11:20 am

    rekan priadiar4 , tidak ada dokumen lagi yang menyatakan adanya potongan di belakang tersebut , tetapi setiap pembayaran kita sudah pasti langsung potong . Saya sempat discuss dgn pihak supplier dan minta di munculkan pot. tsb d faktur pajak tapi mereka tdk bisa , mereka akui sebagai biaya saja .

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 9:07 am
    Originaly posted by devinW:

    mereka akui sebagai biaya saja .

    biaya apa? sebagai bonus ke supplier??

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 9:07 am
    Originaly posted by devinW:

    mereka akui sebagai biaya saja .

    biaya apa? sebagai bonus ke supplier??

  • devinW

    Member
    15 May 2013 at 3:55 pm

    sejenis biaya promosi

  • devinW

    Member
    15 May 2013 at 3:55 pm

    sejenis biaya promosi

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now