Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi pecah
Dear rekan-rekan ortax , mohon bantuannya
Kalau perusahaan mendapat faktur pajak masukan atas pembelian barang
DPP : Rp. 100.000
PPN : Rp. 10.000Maka perusahaan membukukan
Persediaan Rp. 100.000
PPN Masukan Rp. 10.000
Hutang dagang Rp. 110.000Apabila pada tanggal pembayaran mendapat potongan atas kompensasi pecah sebesar 1% . Tetapi supplier tidak merevisi faktur pajaknya, maka sebaiknya potongan 1% trsebut saya bukukan sebagai apa ? Tq
Dear rekan-rekan ortax , mohon bantuannya
Kalau perusahaan mendapat faktur pajak masukan atas pembelian barang
DPP : Rp. 100.000
PPN : Rp. 10.000Maka perusahaan membukukan
Persediaan Rp. 100.000
PPN Masukan Rp. 10.000
Hutang dagang Rp. 110.000Apabila pada tanggal pembayaran mendapat potongan atas kompensasi pecah sebesar 1% . Tetapi supplier tidak merevisi faktur pajaknya, maka sebaiknya potongan 1% trsebut saya bukukan sebagai apa ? Tq
Pendapatan lain2 kali yah…
Tapi klo nilainya besar lebih baik minta revisi daripada nanti dianggap faktur pajaknya cacat gara2 tidak sesuai dengan transaksinya…
CMIIW…Pendapatan lain2 kali yah…
Tapi klo nilainya besar lebih baik minta revisi daripada nanti dianggap faktur pajaknya cacat gara2 tidak sesuai dengan transaksinya…
CMIIW…- Originaly posted by devinW:
Apabila pada tanggal pembayaran mendapat potongan atas kompensasi pecah sebesar 1%
dokumennya ada?
- Originaly posted by devinW:
Apabila pada tanggal pembayaran mendapat potongan atas kompensasi pecah sebesar 1%
dokumennya ada?
kalau misal ke pendapatan lain2 tidak muncul terutang PPN lagi tdk apa2 ya ?
kalau misal ke pendapatan lain2 tidak muncul terutang PPN lagi tdk apa2 ya ?
rekan priadiar4 , tidak ada dokumen lagi yang menyatakan adanya potongan di belakang tersebut , tetapi setiap pembayaran kita sudah pasti langsung potong . Saya sempat discuss dgn pihak supplier dan minta di munculkan pot. tsb d faktur pajak tapi mereka tdk bisa , mereka akui sebagai biaya saja .
rekan priadiar4 , tidak ada dokumen lagi yang menyatakan adanya potongan di belakang tersebut , tetapi setiap pembayaran kita sudah pasti langsung potong . Saya sempat discuss dgn pihak supplier dan minta di munculkan pot. tsb d faktur pajak tapi mereka tdk bisa , mereka akui sebagai biaya saja .
- Originaly posted by devinW:
mereka akui sebagai biaya saja .
biaya apa? sebagai bonus ke supplier??
- Originaly posted by devinW:
mereka akui sebagai biaya saja .
biaya apa? sebagai bonus ke supplier??
sejenis biaya promosi
sejenis biaya promosi