Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kompensasi pasal 21
kompensasi pasal 21
mau bertanya, banyak yang bilang kalau karyawan yang blm punya NPWP dan sudah dikenakan pajak 20% lebih tinggi, apabila di bulan berikutnya ybs sudah punya NPWP maka pemotongan 20% lebih tinggi dibulan sebelumnya bisa dikompensasikan ke bulan ybs…
bener gitu ya???
dasar hukumnya yang mana ya??- Originaly posted by nusa:
mau bertanya, banyak yang bilang kalau karyawan yang blm punya NPWP dan sudah dikenakan pajak 20% lebih tinggi, apabila di bulan berikutnya ybs sudah punya NPWP maka pemotongan 20% lebih tinggi dibulan sebelumnya bisa dikompensasikan ke bulan ybs…
bener gitu ya???
dasar hukumnya yang mana ya??Menurut saya, pemotongan yg lebih besar tersebut akan dihitung kembali pada saat laporan SPT PPh Ps 21 akhir tahun (masa Des)
bapak2 di forum, mau tya dong? mengenai kenaikan bIaya jabatan di Tahun 2009
menjadi berapa sekarang?mohon balasannya kalau ada sekalian dasar hukumnya, thanks- Originaly posted by Yusuf Adi:
bapak2 di forum, mau tya dong? mengenai kenaikan bIaya jabatan di Tahun 2009
menjadi berapa sekarang?mohon balasannya kalau ada sekalian dasar hukumnya, thanksbiaya jabatan 2009 adalah max 6.000.000
- Originaly posted by nusa:
mau bertanya, banyak yang bilang kalau karyawan yang blm punya NPWP dan sudah dikenakan pajak 20% lebih tinggi, apabila di bulan berikutnya ybs sudah punya NPWP maka pemotongan 20% lebih tinggi dibulan sebelumnya bisa dikompensasikan ke bulan ybs…
bener gitu ya???
dasar hukumnya yang mana ya??dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 Pasal 20 ayat (4)
koreksi dikit rekan rama PMK 250 Pasal 1
Salam
biaya jabatan
6jt/thn
500rb/blnuntuk pensiun
2,4jt/thn
200rb/thnSalam ORTax.
- Originaly posted by nusa:
mau bertanya, banyak yang bilang kalau karyawan yang blm punya NPWP dan sudah dikenakan pajak 20% lebih tinggi, apabila di bulan berikutnya ybs sudah punya NPWP maka pemotongan 20% lebih tinggi dibulan sebelumnya bisa dikompensasikan ke bulan ybs…
bener gitu ya???
dasar hukumnya yang mana ya??Pasal 20 Ayat 4 PMK 252 th 2008
Dalam hal penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.Salam