• kompensasi pasal 21

  • nusa

    Member
    29 January 2009 at 10:02 am

    mau bertanya, banyak yang bilang kalau karyawan yang blm punya NPWP dan sudah dikenakan pajak 20% lebih tinggi, apabila di bulan berikutnya ybs sudah punya NPWP maka pemotongan 20% lebih tinggi dibulan sebelumnya bisa dikompensasikan ke bulan ybs…
    bener gitu ya???
    dasar hukumnya yang mana ya??

  • nusa

    Member
    29 January 2009 at 10:02 am
  • begawan5060

    Member
    29 January 2009 at 10:29 am
    Originaly posted by nusa:

    mau bertanya, banyak yang bilang kalau karyawan yang blm punya NPWP dan sudah dikenakan pajak 20% lebih tinggi, apabila di bulan berikutnya ybs sudah punya NPWP maka pemotongan 20% lebih tinggi dibulan sebelumnya bisa dikompensasikan ke bulan ybs…
    bener gitu ya???
    dasar hukumnya yang mana ya??

    Menurut saya, pemotongan yg lebih besar tersebut akan dihitung kembali pada saat laporan SPT PPh Ps 21 akhir tahun (masa Des)

  • Yusuf Adi

    Member
    29 January 2009 at 10:35 am

    bapak2 di forum, mau tya dong? mengenai kenaikan bIaya jabatan di Tahun 2009
    menjadi berapa sekarang?mohon balasannya kalau ada sekalian dasar hukumnya, thanks

  • Koostadi S

    Member
    29 January 2009 at 10:37 am
    Originaly posted by Yusuf Adi:

    bapak2 di forum, mau tya dong? mengenai kenaikan bIaya jabatan di Tahun 2009
    menjadi berapa sekarang?mohon balasannya kalau ada sekalian dasar hukumnya, thanks

    biaya jabatan 2009 adalah max 6.000.000

  • rama

    Member
    29 January 2009 at 11:03 am
    Originaly posted by nusa:

    mau bertanya, banyak yang bilang kalau karyawan yang blm punya NPWP dan sudah dikenakan pajak 20% lebih tinggi, apabila di bulan berikutnya ybs sudah punya NPWP maka pemotongan 20% lebih tinggi dibulan sebelumnya bisa dikompensasikan ke bulan ybs…
    bener gitu ya???
    dasar hukumnya yang mana ya??

    dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 Pasal 20 ayat (4)

  • Aries Tanno

    Member
    30 January 2009 at 9:38 pm

    koreksi dikit rekan rama PMK 250 Pasal 1

    Salam

  • juanda

    Member
    30 January 2009 at 10:46 pm

    biaya jabatan
    6jt/thn
    500rb/bln

    untuk pensiun
    2,4jt/thn
    200rb/thn

    Salam ORTax.

  • Aries Tanno

    Member
    31 January 2009 at 3:21 pm
    Originaly posted by nusa:

    mau bertanya, banyak yang bilang kalau karyawan yang blm punya NPWP dan sudah dikenakan pajak 20% lebih tinggi, apabila di bulan berikutnya ybs sudah punya NPWP maka pemotongan 20% lebih tinggi dibulan sebelumnya bisa dikompensasikan ke bulan ybs…
    bener gitu ya???
    dasar hukumnya yang mana ya??

    Pasal 20 Ayat 4 PMK 252 th 2008
    Dalam hal penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now