• kompensasi pajak

     priadiar4 updated 12 years ago 3 Members · 10 Posts
  • meanius

    Member
    29 November 2012 at 10:42 am

    dear rekan ortax yg baik..

    saya ingin menanyakan apabila kita kelebihan pembayaran pajak, salah satu solusinya adalah di kompensasi.
    adakah batas maksimal berpa lama masa kompensasi pajak ini?
    apakah harus diperiksa pajak dlu? apabila tidak brpa % kah terdapat kmungkinan di periksa pajak?
    dan syarat melakukan kompensasi adalah adanya NPP ( nomor penerimaan potongan ), NPP ini apa ya? apakah sama dengan nomor bukti potong?

    terima kasih..

    mohon bantuan nya rekan. 🙂
    salam

  • meanius

    Member
    29 November 2012 at 10:42 am
  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 10:46 am
    Originaly posted by meanius:

    saya ingin menanyakan apabila kita kelebihan pembayaran pajak, salah satu solusinya adalah di kompensasi.
    adakah batas maksimal berpa lama masa kompensasi pajak ini?

    tidak ada

    Originaly posted by meanius:

    apakah harus diperiksa pajak dlu? apabila tidak brpa % kah terdapat kmungkinan di periksa pajak?

    ada sebagian bisa diperiksa..

    Originaly posted by meanius:

    dan syarat melakukan kompensasi adalah adanya NPP ( nomor penerimaan potongan ), NPP ini apa ya? apakah sama dengan nomor bukti potong?

    tidak sama, kaitannya dengan validasi pembayaran

  • meanius

    Member
    29 November 2012 at 10:51 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak ada

    jadi apakah bisa masa pajak oktober tahun 2011 kita kompensasikan k masa pajak november 2012, dengan alasan data terkait baru di dapat saat ini?

    Originaly posted by priadiar4:

    ada sebagian bisa diperiksa..

    apakah diperiksa sampai detail atau transaksi yg bersangkutan saja yg di periksa?
    biasanya di periksa kantor apa lapangan?

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak sama, kaitannya dengan validasi pembayaran

    jadi apakah sama seperti NTPN ya ?

    Sebelum nya terima kasih atas respon nya rekan Priadiar4. 🙂
    Salam

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 10:55 am
    Originaly posted by meanius:

    jadi apakah bisa masa pajak oktober tahun 2011 kita kompensasikan k masa pajak november 2012, dengan alasan data terkait baru di dapat saat ini?

    coba jelaskan lebih lanjut… pajak apa dsb

  • meanius

    Member
    29 November 2012 at 11:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    coba jelaskan lebih lanjut… pajak apa dsb

    pajak pph 4(2) bunga obligasi, misal kita perusahaan bergerak dalam penjualan obligasi, dan pada masa oktober 2011 kita telah membayar bunga ke nasabah dan telah kita potong pph final, namun pada september 2012 kta bayar bunga yg sama k nasabah yg sama dan kemudian nasabah mengembalikan uang tersebut namun kita telah menyetor pajak atas bunga masa sept tersebut, jadi kita doble bayar pajak ke kas negara.
    apakah boleh kita kompensasikan pajak yg doble bayar tersebut?
    apakah akan ada pemeriksaan pajak?
    kalo iya pemeriksaan lapangan atau kantor?

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by meanius:

    namun pada september 2012 kta bayar bunga yg sama k nasabah yg sama dan kemudian nasabah mengembalikan uang tersebut

    uang apa?

    Originaly posted by meanius:

    jadi kita doble bayar pajak ke kas negara.

    ?

  • meanius

    Member
    29 November 2012 at 11:22 am
    Originaly posted by priadiar4:

    uang apa?

    iya jadi kita bayar uang bunga 2 kali ke nasabah dan kita potong pajak 2 kali juga.
    namun, untuk bunga yg ke 2 nasabah telah mengembalikan uang bunga tersebut karena bunga nya telah di bayar di tahun 2011, tapi pajaknya atas pembayaran bunga ke 2 kan kita telah setor rekan..
    jadi bagaimna?

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by priadiar4:

    uang apa?

    mgkn maksudnya uang bunga obligasi rekan

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by meanius:
    jadi kita doble bayar pajak ke kas negara.
    ?

    dua kali bayar pajak atas bunga obligasi masa yg sama padahal atas bunga obligasinya sdh pnh dibayarkan

    Originaly posted by meanius:

    pajak pph 4(2) bunga obligasi, misal kita perusahaan bergerak dalam penjualan obligasi, dan pada masa oktober 2011 kita telah membayar bunga ke nasabah dan telah kita potong pph final, namun pada september 2012 kta bayar bunga yg sama k nasabah yg sama dan kemudian nasabah mengembalikan uang tersebut namun kita telah menyetor pajak atas bunga masa sept tersebut, jadi kita doble bayar pajak ke kas negara.
    apakah boleh kita kompensasikan pajak yg doble bayar tersebut?
    apakah akan ada pemeriksaan pajak?
    kalo iya pemeriksaan lapangan atau kantor?

    lakukan pembetulan dan minta pemindahbukuan atas setoran bunga obligasi yg bersangkutan

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 11:28 am
    Originaly posted by meanius:

    iya jadi kita bayar uang bunga 2 kali ke nasabah dan kita potong pajak 2 kali juga.
    namun, untuk bunga yg ke 2 nasabah telah mengembalikan uang bunga tersebut karena bunga nya telah di bayar di tahun 2011, tapi pajaknya atas pembayaran bunga ke 2 kan kita telah setor rekan..
    jadi bagaimna?

    Salam

    ooh, kalo gitu pakai ini,

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    lakukan pembetulan dan minta pemindahbukuan atas setoran bunga obligasi yg bersangkutan

    tidak ada pemeriksaan, hanya penelitian

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now