Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kompensasi pajak
dear rekan ortax yg baik..
saya ingin menanyakan apabila kita kelebihan pembayaran pajak, salah satu solusinya adalah di kompensasi.
adakah batas maksimal berpa lama masa kompensasi pajak ini?
apakah harus diperiksa pajak dlu? apabila tidak brpa % kah terdapat kmungkinan di periksa pajak?
dan syarat melakukan kompensasi adalah adanya NPP ( nomor penerimaan potongan ), NPP ini apa ya? apakah sama dengan nomor bukti potong?terima kasih..
mohon bantuan nya rekan. 🙂
salam- Originaly posted by meanius:
saya ingin menanyakan apabila kita kelebihan pembayaran pajak, salah satu solusinya adalah di kompensasi.
adakah batas maksimal berpa lama masa kompensasi pajak ini?tidak ada
Originaly posted by meanius:apakah harus diperiksa pajak dlu? apabila tidak brpa % kah terdapat kmungkinan di periksa pajak?
ada sebagian bisa diperiksa..
Originaly posted by meanius:dan syarat melakukan kompensasi adalah adanya NPP ( nomor penerimaan potongan ), NPP ini apa ya? apakah sama dengan nomor bukti potong?
tidak sama, kaitannya dengan validasi pembayaran
- Originaly posted by priadiar4:
tidak ada
jadi apakah bisa masa pajak oktober tahun 2011 kita kompensasikan k masa pajak november 2012, dengan alasan data terkait baru di dapat saat ini?
Originaly posted by priadiar4:ada sebagian bisa diperiksa..
apakah diperiksa sampai detail atau transaksi yg bersangkutan saja yg di periksa?
biasanya di periksa kantor apa lapangan?Originaly posted by priadiar4:tidak sama, kaitannya dengan validasi pembayaran
jadi apakah sama seperti NTPN ya ?
Sebelum nya terima kasih atas respon nya rekan Priadiar4. 🙂
Salam - Originaly posted by meanius:
jadi apakah bisa masa pajak oktober tahun 2011 kita kompensasikan k masa pajak november 2012, dengan alasan data terkait baru di dapat saat ini?
coba jelaskan lebih lanjut… pajak apa dsb
- Originaly posted by priadiar4:
coba jelaskan lebih lanjut… pajak apa dsb
pajak pph 4(2) bunga obligasi, misal kita perusahaan bergerak dalam penjualan obligasi, dan pada masa oktober 2011 kita telah membayar bunga ke nasabah dan telah kita potong pph final, namun pada september 2012 kta bayar bunga yg sama k nasabah yg sama dan kemudian nasabah mengembalikan uang tersebut namun kita telah menyetor pajak atas bunga masa sept tersebut, jadi kita doble bayar pajak ke kas negara.
apakah boleh kita kompensasikan pajak yg doble bayar tersebut?
apakah akan ada pemeriksaan pajak?
kalo iya pemeriksaan lapangan atau kantor? - Originaly posted by meanius:
namun pada september 2012 kta bayar bunga yg sama k nasabah yg sama dan kemudian nasabah mengembalikan uang tersebut
uang apa?
Originaly posted by meanius:jadi kita doble bayar pajak ke kas negara.
?
- Originaly posted by priadiar4:
uang apa?
iya jadi kita bayar uang bunga 2 kali ke nasabah dan kita potong pajak 2 kali juga.
namun, untuk bunga yg ke 2 nasabah telah mengembalikan uang bunga tersebut karena bunga nya telah di bayar di tahun 2011, tapi pajaknya atas pembayaran bunga ke 2 kan kita telah setor rekan..
jadi bagaimna?Salam
- Originaly posted by priadiar4:
uang apa?
mgkn maksudnya uang bunga obligasi rekan
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by meanius:
jadi kita doble bayar pajak ke kas negara.
?dua kali bayar pajak atas bunga obligasi masa yg sama padahal atas bunga obligasinya sdh pnh dibayarkan
Originaly posted by meanius:pajak pph 4(2) bunga obligasi, misal kita perusahaan bergerak dalam penjualan obligasi, dan pada masa oktober 2011 kita telah membayar bunga ke nasabah dan telah kita potong pph final, namun pada september 2012 kta bayar bunga yg sama k nasabah yg sama dan kemudian nasabah mengembalikan uang tersebut namun kita telah menyetor pajak atas bunga masa sept tersebut, jadi kita doble bayar pajak ke kas negara.
apakah boleh kita kompensasikan pajak yg doble bayar tersebut?
apakah akan ada pemeriksaan pajak?
kalo iya pemeriksaan lapangan atau kantor?lakukan pembetulan dan minta pemindahbukuan atas setoran bunga obligasi yg bersangkutan
- Originaly posted by meanius:
iya jadi kita bayar uang bunga 2 kali ke nasabah dan kita potong pajak 2 kali juga.
namun, untuk bunga yg ke 2 nasabah telah mengembalikan uang bunga tersebut karena bunga nya telah di bayar di tahun 2011, tapi pajaknya atas pembayaran bunga ke 2 kan kita telah setor rekan..
jadi bagaimna?Salam
ooh, kalo gitu pakai ini,
Originaly posted by hangsengnikkei:lakukan pembetulan dan minta pemindahbukuan atas setoran bunga obligasi yg bersangkutan
tidak ada pemeriksaan, hanya penelitian