Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kompensasi Lebih Bayar masih lebih besar

  • Kompensasi Lebih Bayar masih lebih besar

     gabo29 updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 17 Posts
  • JunaedyP3T

    Member
    22 February 2014 at 3:50 pm
  • JunaedyP3T

    Member
    22 February 2014 at 3:50 pm

    Dear Rekans,

    PT A ada LB sebesar 100 di Des 2013.
    Untuk FP keluaran di Jan 2014 sebesar 40
    Untuk FP masukan di Jan 2014 sebesar 30

    Apakah di perbolehkan menurut UU Pajak, jika PT A tidak mengkreditkan FP masukan bln Jan tsb?
    Dikarenakan SPT Jan 2014 masih lebih bayar 60.

    salam//

  • JunaedyP3T

    Member
    22 February 2014 at 3:50 pm

    Dear Rekans,

    PT A ada LB sebesar 100 di Des 2013.
    Untuk FP keluaran di Jan 2014 sebesar 40
    Untuk FP masukan di Jan 2014 sebesar 30

    Apakah di perbolehkan menurut UU Pajak, jika PT A tidak mengkreditkan FP masukan bln Jan tsb?
    Dikarenakan SPT Jan 2014 masih lebih bayar 60.

    salam//

  • Aries Tanno

    Member
    22 February 2014 at 4:30 pm

    boleh.ulan kedepan
    Masa pengkreditannya bisa 3 bulan ke depan

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 February 2014 at 4:30 pm

    boleh.ulan kedepan
    Masa pengkreditannya bisa 3 bulan ke depan

    Salam

  • gabo29

    Member
    24 February 2014 at 2:14 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Apakah di perbolehkan menurut UU Pajak, jika PT A tidak mengkreditkan FP masukan bln Jan tsb?
    Dikarenakan SPT Jan 2014 masih lebih bayar 60.

    untuk LB yang desember kalo begitu lempar ke februari saja rekan
    di sertakan pengajuan lb bulan januari jadi di total LB jan+Des yang di gunakan untuk masa februari.

  • gabo29

    Member
    24 February 2014 at 2:14 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Apakah di perbolehkan menurut UU Pajak, jika PT A tidak mengkreditkan FP masukan bln Jan tsb?
    Dikarenakan SPT Jan 2014 masih lebih bayar 60.

    untuk LB yang desember kalo begitu lempar ke februari saja rekan
    di sertakan pengajuan lb bulan januari jadi di total LB jan+Des yang di gunakan untuk masa februari.

  • astaxL

    Member
    1 March 2014 at 2:08 pm
    Originaly posted by gabo29:

    untuk LB yang desember kalo begitu lempar ke februari saja rekan
    di sertakan pengajuan lb bulan januari jadi di total LB jan+Des yang di gunakan untuk masa februari.

    Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya

    terima kasih

  • astaxL

    Member
    1 March 2014 at 2:08 pm
    Originaly posted by gabo29:

    untuk LB yang desember kalo begitu lempar ke februari saja rekan
    di sertakan pengajuan lb bulan januari jadi di total LB jan+Des yang di gunakan untuk masa februari.

    Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya

    terima kasih

  • Yovi

    Member
    2 March 2014 at 1:00 am
    Originaly posted by astaxl:

    Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya

    boleh..

  • Yovi

    Member
    2 March 2014 at 1:00 am
    Originaly posted by astaxl:

    Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya

    boleh..

  • ainal

    Member
    7 March 2014 at 6:13 pm
    Originaly posted by yovi:

    Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya

    boleh..

    Bukankah khusus untuk pelaporan PPN Akhir tahun jika terjadi lebih bayar pilihan nya cuma bisa di restitusi ?

  • ainal

    Member
    7 March 2014 at 6:13 pm
    Originaly posted by yovi:

    Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya

    boleh..

    Bukankah khusus untuk pelaporan PPN Akhir tahun jika terjadi lebih bayar pilihan nya cuma bisa di restitusi ?

  • hanyaAqRia

    Member
    18 March 2014 at 4:13 pm

    boleh rekan,, kompensasi ke masa apa saja

    tidak juga rekan, bisa untuk tahun kedepannya

    mohon koreksinya rekan lain

  • hanyaAqRia

    Member
    18 March 2014 at 4:13 pm

    boleh rekan,, kompensasi ke masa apa saja

    tidak juga rekan, bisa untuk tahun kedepannya

    mohon koreksinya rekan lain

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now