Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi Lebih Bayar masih lebih besar
Kompensasi Lebih Bayar masih lebih besar
Dear Rekans,
PT A ada LB sebesar 100 di Des 2013.
Untuk FP keluaran di Jan 2014 sebesar 40
Untuk FP masukan di Jan 2014 sebesar 30Apakah di perbolehkan menurut UU Pajak, jika PT A tidak mengkreditkan FP masukan bln Jan tsb?
Dikarenakan SPT Jan 2014 masih lebih bayar 60.salam//
Dear Rekans,
PT A ada LB sebesar 100 di Des 2013.
Untuk FP keluaran di Jan 2014 sebesar 40
Untuk FP masukan di Jan 2014 sebesar 30Apakah di perbolehkan menurut UU Pajak, jika PT A tidak mengkreditkan FP masukan bln Jan tsb?
Dikarenakan SPT Jan 2014 masih lebih bayar 60.salam//
boleh.ulan kedepan
Masa pengkreditannya bisa 3 bulan ke depanSalam
boleh.ulan kedepan
Masa pengkreditannya bisa 3 bulan ke depanSalam
- Originaly posted by junaedyp3t:
Apakah di perbolehkan menurut UU Pajak, jika PT A tidak mengkreditkan FP masukan bln Jan tsb?
Dikarenakan SPT Jan 2014 masih lebih bayar 60.untuk LB yang desember kalo begitu lempar ke februari saja rekan
di sertakan pengajuan lb bulan januari jadi di total LB jan+Des yang di gunakan untuk masa februari. - Originaly posted by junaedyp3t:
Apakah di perbolehkan menurut UU Pajak, jika PT A tidak mengkreditkan FP masukan bln Jan tsb?
Dikarenakan SPT Jan 2014 masih lebih bayar 60.untuk LB yang desember kalo begitu lempar ke februari saja rekan
di sertakan pengajuan lb bulan januari jadi di total LB jan+Des yang di gunakan untuk masa februari. - Originaly posted by gabo29:
untuk LB yang desember kalo begitu lempar ke februari saja rekan
di sertakan pengajuan lb bulan januari jadi di total LB jan+Des yang di gunakan untuk masa februari.Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya
terima kasih
- Originaly posted by gabo29:
untuk LB yang desember kalo begitu lempar ke februari saja rekan
di sertakan pengajuan lb bulan januari jadi di total LB jan+Des yang di gunakan untuk masa februari.Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya
terima kasih
- Originaly posted by astaxl:
Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya
boleh..
- Originaly posted by astaxl:
Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya
boleh..
- Originaly posted by yovi:
Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya
boleh..
Bukankah khusus untuk pelaporan PPN Akhir tahun jika terjadi lebih bayar pilihan nya cuma bisa di restitusi ?
- Originaly posted by yovi:
Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya
boleh..
Bukankah khusus untuk pelaporan PPN Akhir tahun jika terjadi lebih bayar pilihan nya cuma bisa di restitusi ?
boleh rekan,, kompensasi ke masa apa saja
tidak juga rekan, bisa untuk tahun kedepannya
mohon koreksinya rekan lain
boleh rekan,, kompensasi ke masa apa saja
tidak juga rekan, bisa untuk tahun kedepannya
mohon koreksinya rekan lain