Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Kompensasi lebih bayar jan mei 16

  • Kompensasi lebih bayar jan mei 16

     prabowory updated 8 years, 4 months ago 8 Members · 15 Posts
  • Riki Sanjaya

    Member
    1 August 2016 at 11:41 am

    Dear Rekan-rekan senior ortax.
    PPh 21

    1. apakah peraturan turunan DJP untuk kompensasi lebih bayar jan mei 16 (perubahan PTKP) sudah keluar?
    2. bolehkan jika peraturan turunan DJP belum keluar, kita melakukan kompensasi lebih bayar jan mei 16 menggunakan SPT pembetulan ke bulan Juli 16?
    3. karena bulan juni 16 sudah bayar tetapi menggunakan PTKP terbaru, maka kompensasinya langsung jan ke juli 16, feb ke juli 16, dst mengunakan SPT pembetulan. apakah boleh disampaikan dengan SPT Normal Julinya secara bersama sama dengan SPT pembetulan (dan tidak bayar pajak karena setelah dikompensasi masih lebih bayar)?
    jadi PPh 21 bulan juli 16 tidak dibayar karena lebih bayar, lalu SPT Pembetulan dan SPT normal juli 16 dilapor misalnya tgl 15 agustus 2016 atau harus SPT pembetulan terlebih dahulu sebelum tgl 10 agustus 2016 (maksimal pembayaran PPh 21) baru SPT normal juli 2016 sebelum tanggal 20 agustus 2016 ?

    Thanks

  • Riki Sanjaya

    Member
    1 August 2016 at 11:41 am
  • raka8883

    Member
    1 August 2016 at 11:47 am
    Originaly posted by Riki Sanjaya:

    1. apakah peraturan turunan DJP untuk kompensasi lebih bayar jan mei 16 (perubahan PTKP) sudah keluar?

    belum rekan.

    Originaly posted by Riki Sanjaya:

    2. bolehkan jika peraturan turunan DJP belum keluar, kita melakukan kompensasi lebih bayar jan mei 16 menggunakan SPT pembetulan ke bulan Juli 16?

    seharusnya mirip dengan tahun lalu rekan.

  • worofls

    Member
    1 August 2016 at 12:49 pm

    tahun lalu seperti apa ya rekan? karena saya masih awam

  • Riki Sanjaya

    Member
    1 August 2016 at 1:16 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Originaly posted by Riki Sanjaya:
    2. bolehkan jika peraturan turunan DJP belum keluar, kita melakukan kompensasi lebih bayar jan mei 16 menggunakan SPT pembetulan ke bulan Juli 16?

    seharusnya mirip dengan tahun lalu rekan.

    saya pernah tanya kring pajak belum bisa dikompensasikan rekan kalau belum ada peraturan turunan DJP. tahun sebelumnya saat kompensasi lebih bayar memang sudah ada peraturannya turunan DJP rekan?

  • raka8883

    Member
    1 August 2016 at 1:21 pm
    Originaly posted by Riki Sanjaya:

    saya pernah tanya kring pajak belum bisa dikompensasikan rekan kalau belum ada peraturan turunan DJP. tahun sebelumnya saat kompensasi lebih bayar memang sudah ada peraturannya turunan DJP rekan?

    dirjennya lg sibuk dgn TA mgkin rekan, hehe.
    tahun lalu perdirjennya cepet jd keluar perdirjen baru kita pembetulan.

  • Riki Sanjaya

    Member
    1 August 2016 at 1:38 pm

    Thanks rekan Raka

  • begawan5060

    Member
    1 August 2016 at 1:44 pm
    Originaly posted by Riki Sanjaya:

    bolehkan jika peraturan turunan DJP belum keluar, kita melakukan kompensasi lebih bayar jan mei 16 menggunakan SPT pembetulan ke bulan Juli 16?

    Kalau mau pembetulan, silahkan saja…
    Tidak ada ketentuan untuk ditolak AR.., atau bisa dikirm via pos..

  • Riki Sanjaya

    Member
    1 August 2016 at 2:42 pm

    Thanks rekan Begawan

  • febry165

    Member
    2 August 2016 at 9:57 am

    Dear Rekan,

    untuk PTKP terbaru 2016, apakah sudah bisa diterapkan dibulan Juli 2016 dengan mengacu surat menkeu atau harus menunggu surat dari DJP, terima kasih

  • Riki Sanjaya

    Member
    4 August 2016 at 9:04 am
    Originaly posted by febry165:

    Dear Rekan,

    untuk PTKP terbaru 2016, apakah sudah bisa diterapkan dibulan Juli 2016 dengan mengacu surat menkeu atau harus menunggu surat dari DJP, terima kasih

    setau saya PTKP terbaru sudah dapat diterapkan bulan juni 2016.

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 9:46 am
    Originaly posted by febry165:

    Dear Rekan,

    untuk PTKP terbaru 2016, apakah sudah bisa diterapkan dibulan Juli 2016 dengan mengacu surat menkeu atau harus menunggu surat dari DJP, terima kasih

    belum diterbitkan, namun infonya berdasarkan siaran pers ini kita sudah boleh membetulkan mulai dari januari 2016.

    http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/SP_3 1.pdf

    cmiiw

  • sofyan

    Member
    8 August 2016 at 11:14 am

    Dear rekan,
    Mohon pencerahannya di forum ini, ketika kami membuat spt pembetulan 1 masa Januari, untuk nama karyawan yang sebelumnya terkena pph 21 namun setelah perubahan ptkp akhirnya menjadi nihil (nol), pada saat merubah nilai lama pph menjadi nilai baru (nihil / nol) tidak dapat disimpan dan keluar pesan : 'Bila PPH dipotong sama dengan nol, masukkan jumlah totalnya ke 1721-I bagian B".
    Tolong pencerahannya maksud dari pesan tersebut dan bagaimana caranya.
    Terima kasih.

  • awn19

    Member
    9 August 2016 at 3:44 pm
    Originaly posted by sofyan:

    Tolong pencerahannya maksud dari pesan tersebut dan bagaimana caranya.

    Masuk ke Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) pada bagian B, isi jumlah pegawai sama jumlah penghasilan bruto.

  • prabowory

    Member
    10 August 2016 at 9:08 am

    Kantor tempat saya kerja ada di KPP Cikupa Tangerang dan sudah diperbolehkan untuk pembetulan dan kompensasi per bulan Juli (kasusnya soalnya bulan Juni saya masih pk PTKP lama).

    cmiiw

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now