Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › kompensasi lebih bayar dari 2 bulan yg berbeda ke bulan yg sama
kompensasi lebih bayar dari 2 bulan yg berbeda ke bulan yg sama
dear ORTax member,
saya punya masalah di bulan november pada pembetulan ke-0 ada kompensasi LB dari bulan agustus sejumlah 3,5 juta. kemudian di bulan desember ada temuan untuk bulan oktober ada LB 600ribu sedangkan di november KB 600ribu. rencana saya mau mengkompensasi LB oktober ke KB november. cuma sebelumnya dah ada kompensasi dr bulan agustus. mohon masukannya, thx.lebih bayar terus nieh?
kapan kurang bayar nya?
he2x
Viewing 1 - 3 of 3 replies