Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Kompensasi lebih bayar
Mohon solusinya. Pada masa november saya salah klik. Harusnya lebih bayar di kompensasi di bulan januari tapi saya klik bulan berikutnya. Apakah bisa pembetulan?
Sebaiknya tidak dipindahtahunkan kompensasi SPT PPNnya jadi lebih baik di kompensasi ke Desember jika nanti di Desember masih LB baru diminta restitusi.
Masalahnya apa kalo beda tahun juga?
Desember emang gak boleh LB?
Apakah LB Des harus di Restitusikan?
LB itu tidak ada batasnya klo mw kompensasi…kalau mw dikompensasi tahun berikutnya tidak masalah
Viewing 1 - 2 of 2 replies