• kompensasi lebih bayar

     inlen updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • inlen

    Member
    13 November 2015 at 10:49 am

    Mohon pencerahannya teman-teman,
    karena ada perubahan ptkp th ini, maka pph 21 karyawan lebih bayar (semua karyawan lebih bayar), lebih bayar tsb saya kompensasikan k pph 21 non karyawan..nah, bagaimana perhitungan 1721 A1 u masing2 karyawan..
    Terima kasih atas bantuannya

  • inlen

    Member
    13 November 2015 at 10:49 am
  • ichaimoet

    Member
    13 November 2015 at 11:07 am
    Originaly posted by inlen:

    karena ada perubahan ptkp th ini, maka pph 21 karyawan lebih bayar (semua karyawan lebih bayar), lebih bayar tsb saya kompensasikan k pph 21 non karyawan..nah, bagaimana perhitungan 1721 A1 u masing2 karyawan..

    apakah sudah melakukan pembetulan SPT PPh 21 nya?
    salam

  • jon1201

    Member
    13 November 2015 at 11:11 am
    Originaly posted by inlen:

    bagaimana perhitungan 1721 A1 u masing2 karyawan..

    memakai perhitungan setelah perubahan PTKP Th 2015

  • Willianti

    Member
    13 November 2015 at 11:20 am

    iya,kasus saya sama..sudah memakai PTKP tahun 2015 malah menjadi lebih bayar…bagaimana solusi nya ?

    Mohon infonya.
    Thanks

  • inlen

    Member
    16 November 2015 at 1:04 pm

    sdh melakukan pembetulan dgn perhitungan PTKP 2015,bagaimana jika lebih byr tsb saya kompensasikan k pph 21 yg d terima tdk berkesinambungan ( bkn karyawan )..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now