Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › kompensasi LB untuk tahun pajak berbeda
kompensasi LB untuk tahun pajak berbeda
Dear rekan"ortax,
mohon bantuannya,
jika ada kelebihan bayar untuk PPH 21 didesember 2015, apakah bisa kita kompensasikan ke masa januari 2016?
apakah harus memakai PBK? atau hanya dilakukan kompensasiseperti biasa Lb saja? apakah ada pmk yang berlaku untuk kasus tersebut..mohon info nya,
thanks,
- Originaly posted by shera lariessa:
jika ada kelebihan bayar untuk PPH 21 didesember 2015, apakah bisa kita kompensasikan ke masa januari 2016?
Bisa
Originaly posted by shera lariessa:apakah harus memakai PBK? atau hanya dilakukan kompensasiseperti biasa Lb saja? apakah ada pmk yang berlaku untuk kasus tersebut..
Kompensasi melalui SPT PPh 21/26 aja, tidak perlu PBK
- Originaly posted by shera lariessa:
apakah harus memakai PBK?
Pbk tidak dapat dipakai untuk kompensasi SPT LB