Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 kompensasi LB untuk tahun pajak berbeda

  • kompensasi LB untuk tahun pajak berbeda

     begawan5060 updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • shera lariessa

    Member
    15 August 2016 at 9:52 am

    Dear rekan"ortax,

    mohon bantuannya,

    jika ada kelebihan bayar untuk PPH 21 didesember 2015, apakah bisa kita kompensasikan ke masa januari 2016?
    apakah harus memakai PBK? atau hanya dilakukan kompensasiseperti biasa Lb saja? apakah ada pmk yang berlaku untuk kasus tersebut..

    mohon info nya,

    thanks,

  • shera lariessa

    Member
    15 August 2016 at 9:52 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    15 August 2016 at 3:58 pm
    Originaly posted by shera lariessa:

    jika ada kelebihan bayar untuk PPH 21 didesember 2015, apakah bisa kita kompensasikan ke masa januari 2016?

    Bisa

    Originaly posted by shera lariessa:

    apakah harus memakai PBK? atau hanya dilakukan kompensasiseperti biasa Lb saja? apakah ada pmk yang berlaku untuk kasus tersebut..

    Kompensasi melalui SPT PPh 21/26 aja, tidak perlu PBK

  • begawan5060

    Member
    15 August 2016 at 4:03 pm
    Originaly posted by shera lariessa:

    apakah harus memakai PBK?

    Pbk tidak dapat dipakai untuk kompensasi SPT LB

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now