Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi Kerugian wajib pajak badan
Kompensasi Kerugian wajib pajak badan
Kompensasi Kerugian wajib pajak badan
Tahun 2003 rugi 200 juta
Tahun 2004 rugi 300 juta
Tahun 2005 laba 80 juta
Tahun 2006 rugi 150 juta
Tahun 2007 laba 120 juta
Tahun 2008 rugi 60 juta
Tahun 2009 laba 140
pertanyaan : berapa kerugian yang masih dapat di kopensasi di tahun 2010 bila laba fiskal 500 juta
mohon bantuan nya- Originaly posted by alwafa:
pertanyaan : berapa kerugian yang masih dapat di kopensasi di tahun 2010 bila laba fiskal 500 juta
waduh… ujian…
- Originaly posted by alwafa:
pertanyaan : berapa kerugian yang masih dapat di kopensasi di tahun 2010 bila laba fiskal 500 juta
mohon bantuan nya150 juta,,
- Originaly posted by priadiar4:
150 juta,,
Lhoo??
Apakah 150jt (th2006) dan 60jt (th 2008)=210jt…?
- Originaly posted by alwafa:
Tahun 2005 laba 80 juta
Tahun 2006 rugi 150 juta
Tahun 2007 laba 120 juta
Tahun 2008 rugi 60 juta
Tahun 2009 laba 140Dapat dikompensasikan ke th 2010..
Dengan demikian, th 2010 Ph Kena Pajak = 0
Yang masih dapat dikompensasi untuk tahun 2011, adalah sisa rugi tahun 2009 = 50jt - Originaly posted by priadiar4:
150 juta,,
sumbernya dr mana ?
- Originaly posted by begawan5060:
Dapat dikompensasikan ke th 2010..
Dengan demikian, th 2010 Ph Kena Pajak = 0
Yang masih dapat dikompensasi untuk tahun 2011, adalah sisa rugi tahun 2009 = 50jtpenuh dgn pertanyaan yg blum mengerti silahkan bertanya
tahun 2003 = dapat dikompensasi maksimal tahun 2008
-200 jt (2003) + 80 jt (2005) + 120 jt (2007)tahun 2004 = dapat dikompensasi maksimal tahun 2009
-300 jt (2004) + 140 jt (2009) = -160 jt (tidak bisa lagi dikompensasikan)tahun 2006 = dapat dikompensasi ke tahun 2010
-150 jt + 500 jt (2010) = 350 jttahun 2008 = dapat dikompensasi ke tahun 2010
-60 jt + 350 jt (sisa diatas) = 290 jt- Originaly posted by alwafa:
pertanyaan : berapa kerugian yang masih dapat di kopensasi di tahun 2010 bila laba fiskal 500 juta
mohon bantuan nyaJawab = 150 jt (tahun 2006) dan 60 jt (tahun 2008) = 290 jt
weleh, 210 jt maksudnya, salah ketik
- Originaly posted by begawan5060:
Dapat dikompensasikan ke th 2010..
Dengan demikian, th 2010 Ph Kena Pajak = 0
Yang masih dapat dikompensasi untuk tahun 2011, adalah sisa rugi tahun 2009 = 50jtUuups maaf, kebacanya selalu rugi terus… padahal selang-seling, dengan demikian komen saya sebelimnya saya tarik kembali.
Originaly posted by alwafa:Kompensasi Kerugian wajib pajak badan
Tahun 2003 rugi 200 juta
Tahun 2004 rugi 300 juta
Tahun 2005 laba 80 juta
Tahun 2006 rugi 150 juta
Tahun 2007 laba 120 juta
Tahun 2008 rugi 60 juta
Tahun 2009 laba 140Tahun 2003 rugi 200jt, kompensasi ke th 2005 & 2007 —> sisa rugi = 0
Tahun 2004 rugi 300jt, kompensasi ke th 2009 —> sisa rugi = 160 —> tidak dapat lagi dikompensasikan
Tahun 2006 rugi 150jt, kompensasi ke th 2010 —> sisa rugi = 0
Tahun 2008 rugi 60jt, kompensasi ke th 2010 —> sisa rugi = 0
Dengan demikian :
Laba fiskal 2010 = 500jt
Kompensasi rugi 2006 = (150jt)
Kompensasi rugi 2008 = (60jt)
Ph Kena Pajak 2010 = 290jt - Originaly posted by alwafa:
pertanyaan : berapa kerugian yang masih dapat di kopensasi di tahun 2010 bila laba fiskal 500 juta
mohon bantuan nyaSependapat dengan rekan Aldrian = 210jt
210 jt…yakni sebesar 150jt dari rugi 2006..dan 60jt dari rugi 2008..
iya ya..kaya lagi ikutan kuis/ujian..hehehe
salam