Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi Kerugian Fiskal & Lebih Bayar
Kompensasi Kerugian Fiskal & Lebih Bayar
Pada SPT 2012 terjadi Rugi Fiskal 1,5M dan lebih bayar karena kredit pajak (PPh 23 & Angsuran PPh 25) sebesar 900juta (sudah SKP)
di tahun 2013 Penghasilan Neto Fiskal..= 2.800.000.000
kompensasi kerugian fiskal 2012………= (1.500.000.000)
Penghasilan Kena Pajak………………….= 1.300.000.000
PPh Terutang (asumsi 25%)…………….= 325.000.000
kredit pajak 2013………………………….= 600.000.000
PPh 28……………………………………….= (275.000.000) —>Lebih BayarPertanyaannya…apakah kerugian fiskal 2012 boleh dikompensasikan seluruhnya di tahun 2013 atau kompenasinya memperhitungkan adanya kredit pajak, sehingga nilai kompensasi membuat PPh menjadi NIHIL?
Mengingat Lebih Bayar kembali terjadi karena adanya kredit pajak
mohon bimbingan rekans ortax sekalian
terimakasihPada SPT 2012 terjadi Rugi Fiskal 1,5M dan lebih bayar karena kredit pajak (PPh 23 & Angsuran PPh 25) sebesar 900juta (sudah SKP)
di tahun 2013 Penghasilan Neto Fiskal..= 2.800.000.000
kompensasi kerugian fiskal 2012………= (1.500.000.000)
Penghasilan Kena Pajak………………….= 1.300.000.000
PPh Terutang (asumsi 25%)…………….= 325.000.000
kredit pajak 2013………………………….= 600.000.000
PPh 28……………………………………….= (275.000.000) —>Lebih BayarPertanyaannya…apakah kerugian fiskal 2012 boleh dikompensasikan seluruhnya di tahun 2013 atau kompenasinya memperhitungkan adanya kredit pajak, sehingga nilai kompensasi membuat PPh menjadi NIHIL?
Mengingat Lebih Bayar kembali terjadi karena adanya kredit pajak
mohon bimbingan rekans ortax sekalian
terimakasih- Originaly posted by adencds:
apakah kerugian fiskal 2012 boleh dikompensasikan seluruhnya di tahun 201
Boleh
slm - Originaly posted by adencds:
apakah kerugian fiskal 2012 boleh dikompensasikan seluruhnya di tahun 201
Boleh
slm