Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi Kerugian Fiskal & Lebih Bayar

  • Kompensasi Kerugian Fiskal & Lebih Bayar

     KAJAPSBY updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • adencds

    Member
    23 January 2014 at 10:45 am

    Pada SPT 2012 terjadi Rugi Fiskal 1,5M dan lebih bayar karena kredit pajak (PPh 23 & Angsuran PPh 25) sebesar 900juta (sudah SKP)

    di tahun 2013 Penghasilan Neto Fiskal..= 2.800.000.000
    kompensasi kerugian fiskal 2012………= (1.500.000.000)
    Penghasilan Kena Pajak………………….= 1.300.000.000
    PPh Terutang (asumsi 25%)…………….= 325.000.000
    kredit pajak 2013………………………….= 600.000.000
    PPh 28……………………………………….= (275.000.000) —>Lebih Bayar

    Pertanyaannya…apakah kerugian fiskal 2012 boleh dikompensasikan seluruhnya di tahun 2013 atau kompenasinya memperhitungkan adanya kredit pajak, sehingga nilai kompensasi membuat PPh menjadi NIHIL?

    Mengingat Lebih Bayar kembali terjadi karena adanya kredit pajak

    mohon bimbingan rekans ortax sekalian
    terimakasih

  • adencds

    Member
    23 January 2014 at 10:45 am

    Pada SPT 2012 terjadi Rugi Fiskal 1,5M dan lebih bayar karena kredit pajak (PPh 23 & Angsuran PPh 25) sebesar 900juta (sudah SKP)

    di tahun 2013 Penghasilan Neto Fiskal..= 2.800.000.000
    kompensasi kerugian fiskal 2012………= (1.500.000.000)
    Penghasilan Kena Pajak………………….= 1.300.000.000
    PPh Terutang (asumsi 25%)…………….= 325.000.000
    kredit pajak 2013………………………….= 600.000.000
    PPh 28……………………………………….= (275.000.000) —>Lebih Bayar

    Pertanyaannya…apakah kerugian fiskal 2012 boleh dikompensasikan seluruhnya di tahun 2013 atau kompenasinya memperhitungkan adanya kredit pajak, sehingga nilai kompensasi membuat PPh menjadi NIHIL?

    Mengingat Lebih Bayar kembali terjadi karena adanya kredit pajak

    mohon bimbingan rekans ortax sekalian
    terimakasih

  • adencds

    Member
    23 January 2014 at 10:45 am
  • KAJAPSBY

    Member
    24 January 2014 at 2:07 pm
    Originaly posted by adencds:

    apakah kerugian fiskal 2012 boleh dikompensasikan seluruhnya di tahun 201

    Boleh
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    24 January 2014 at 2:07 pm
    Originaly posted by adencds:

    apakah kerugian fiskal 2012 boleh dikompensasikan seluruhnya di tahun 201

    Boleh
    slm

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now