Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi kerugian fiskal

  • Kompensasi kerugian fiskal

     hansiangmei updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 16 Posts
  • edyharijanto

    Member
    3 March 2011 at 11:25 pm

    Tolong tanya, apakah kompensasi kerugian fiskal merupakan obyek pemeriksaan. dengan kata lain jika WP menggunakan kerugian fiskal sebagai pengurang PKP, maka SPT dimana terdapat kerugian fiskal dan SPT saat mana kompensasi tsb digunakan akan diperiksa.
    Thk

  • edyharijanto

    Member
    3 March 2011 at 11:25 pm
  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 12:25 am
    Originaly posted by edyharijanto:

    apakah kompensasi kerugian fiskal merupakan obyek pemeriksaan

    tidak rekan.. ini merupakan Hak WP, Pasal 6 ayat 2 UU PPh

    Originaly posted by edyharijanto:

    jika WP menggunakan kerugian fiskal sebagai pengurang PKP, maka SPT dimana terdapat kerugian fiskal dan SPT saat mana kompensasi tsb digunakan akan diperiksa.

    Bukan pengkompensasiannya yang diperiksa rekan tapi Hasil dari pengkompensasian tersebut apakah menyebabkan SPT – menjadi Rugi

    # Kriteria Pemeriksaan Rutin SE01/2007 Romawi II

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan :
    1. SPT Tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar;
    2. SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar;
    3. SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
    4. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
    5. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi. Pemeriksaan dalam rangka likuidasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembubaran dengan melampirkan Laporan Keuangan Likuidasi atau diketahui dan media massa bahwa Wajib Pajak akan melakukan likuidasi;
    6. SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya;
    7. SPT Tahunan PPh yang termasuk dalam kelompok NE selama 2 tahun berturut-turut;
    8. SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan Lebih Bayar;
    9. SPT Masa PPN yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan Lebih Bayar baik restitusi maupun kompensasi;
    10. SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau penyerahan kepada badan pemungut PPN.
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tidak menyampaikan :
    1. SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos);
    2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut turut;
    3. SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak.
    3. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan melakukan kegiatan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP.
    5. Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
    6. Data Prioritas dan atau Alat Keterangan.
    7. Terdapat Kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium.
    8. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
    9. Pemusatan tempat terutang PPN.
    10. Pemeriksaan dalam rangka ekstensifikasi.

    Salam

  • edyharijanto

    Member
    7 March 2011 at 11:24 pm

    Masalahnya walalaupun kompensasi kerugian fiskal merupakan hak WP, hal tsb akan mengurangi penerimaan pada saat terjadinya. Jadi bagaimana dong?

  • edyharijanto

    Member
    7 March 2011 at 11:42 pm

    Dan apakah tetap akan dilakukan pemeriksaan jika kerugian fiskal tahun pajak yang lalu(maksimal 5 tahun) sudah dikompensasikan?

  • junjungansitohang

    Member
    8 March 2011 at 10:04 am
    Originaly posted by edyharijanto:

    Masalahnya walalaupun kompensasi kerugian fiskal merupakan hak WP, hal tsb akan mengurangi penerimaan pada saat terjadinya. Jadi bagaimana dong?

    sudah diatur dalam pasal 6 ayat 2 UU PPh rekan…

    Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    8 March 2011 at 10:08 am
    Originaly posted by edyharijanto:

    Dan apakah tetap akan dilakukan pemeriksaan jika kerugian fiskal tahun pajak yang lalu(maksimal 5 tahun) sudah dikompensasikan?

    Pada saat SPT Dilaporkan rugi SPT menjadi Objek Pemeriksaan khan rekan…

    Sehingga rugi tersebut setelah diverifikasi akan ditetapkan apakah rugi sudah sesuai menurut itungan WP atau menurut Fiskus.

    Jika sudah dilakukan penetapan oleh Fiskus, maka pengkompensasian kerugian tersebut pada periode perusahaan mendapatkan laba adalah sesuai dg ketentuan perpajakan

    Salam

  • edyharijanto

    Member
    8 March 2011 at 10:38 pm

    Thk rekan Sitohang,

    menurut anda: Jika sudah dilakukan penetapan oleh Fiskus, maka pengkompensasian kerugian tersebut pada periode perusahaan mendapatkan laba adalah sesuai dg ketentuan perpajakan

    Masalahnya, bagaimana jika sampai dengan pada periode perusahaan mendapatkan laba dimana dapat mengkompensasi kerugian fiskal sebelumnya, SPT dimana tejadi rugi tidak lebih bayar tsb belum diperiksa oleh fiskus?

  • junjungansitohang

    Member
    8 March 2011 at 11:17 pm
    Originaly posted by edyharijanto:

    SPT dimana tejadi rugi tidak lebih bayar tsb belum diperiksa oleh fiskus?

    Belum diperiksanya SPT LB, tidak meniadakan Hak Perusahaan untuk mengkompensasikan kerugian tersebut loh rekan

    Salam

  • edyharijanto

    Member
    9 March 2011 at 10:19 pm

    Thk rekan Sitohang,

    Btw, seperti yang rekan katakan bahwa dengan belum diperiksanya SPT LB, tidak meniadakan Hak Perusahaan untuk mengkompensasikan kerugian tersebut,;
    Apakah dengan dilakukannya hak kompensasi tsb, maka SPT LB akan segera diperiksa? ataukah pemeriksaan gugur dengan sendirinya karena keduluan dikompensasikan oleh WP?
    Thk

  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 10:28 pm
    Originaly posted by edyharijanto:

    Apakah dengan dilakukannya hak kompensasi tsb, maka SPT LB akan segera diperiksa?

    seharusnya iya rekan…

    Originaly posted by edyharijanto:

    ataukah pemeriksaan gugur dengan sendirinya karena keduluan dikompensasikan oleh WP?

    apabila tidak ada penetapan dari djp selama rentang waktu penetapan, SPT LB yang dilaporkan Perusahaan sudah dianggap sesuai dg ketentuan peraturan perpajakan

    Salam

  • edyharijanto

    Member
    13 March 2011 at 3:43 pm

    Thk rekan Sitohang,

    btw apa yang dimaksud dengan rentang waktu penetapan, ?

    thk

  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 4:09 pm

    Jangka waktu penerbitan SKP KB rekan (pasal 13 (1) KUP)

    Salam

  • edyharijanto

    Member
    13 March 2011 at 11:24 pm

    Thk Rekan Sitohang,

    Jadi apa yang dilakukan jika misalnya:

    Tahun 2000 mengalami Rugi Tidak Lebih Bayar (Belum diperiksa) misal rugi 100
    Tahun 2001 memperoleh laba 170
    Thk

  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 11:41 pm

    kompensasikan rugi 100 th 2000 tersebut ke periode laba th 2001.

    jadi Penghasilan kena pajak th 2001 menjadi sbb:

    Ph. neto fiskal ……………………= 170
    kompensasi kerugian th 2000…= (100)
    Penghasilan kena pajak………..= 70

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now