Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi Kerugian Fiskal

  • Kompensasi Kerugian Fiskal

     katrosoewirdjo updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • katrosoewirdjo

    Member
    10 May 2010 at 11:35 am

    Dear Rekan rekan ORTAX.
    setahu saya kompesasi kerugian fiskal itu dapat digunakan sampai dengan 5 tahun ke depan.
    menurut rekan rekan bisa ngak sih kompensasi kerugian fiskal tersebut digunakan sampaui dengan 10 tahun ke depan ???
    Thanks

  • katrosoewirdjo

    Member
    10 May 2010 at 11:35 am
  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 11:40 am

    UU PPh pasal 6 ayat (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
    menurut saya kompensasi kerugian hanya untuk 5 tahun tidak bisa 10 tahun.

  • kevink

    Member
    10 May 2010 at 11:47 am
    Originaly posted by katrosoewirdjo:

    Dear Rekan rekan ORTAX.
    setahu saya kompesasi kerugian fiskal itu dapat digunakan sampai dengan 5 tahun ke depan.
    menurut rekan rekan bisa ngak sih kompensasi kerugian fiskal tersebut digunakan sampaui dengan 10 tahun ke depan ???
    Thanks

    Menurut saya, sesuai dengan UU PPh, hanya dapat dikompensasikan selama 5 tahun, dimulai pada tahun pajak berikutnya…Salam

  • Budianto

    Member
    10 May 2010 at 11:54 am

    bisa diperpanjang dengan fasilitas insentif yg ada di PP-62.
    namun harus memenuhi syarat yg ada.
    salam.

  • katrosoewirdjo

    Member
    10 May 2010 at 1:33 pm
    Originaly posted by budianto:

    bisa diperpanjang dengan fasilitas insentif yg ada di PP-62.
    namun harus memenuhi syarat yg ada.

    Thanks rekan Budianto

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now