Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi Kerugian Fiskal

  • Kompensasi Kerugian Fiskal

     natane updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • haryanto09

    Member
    19 August 2016 at 1:58 pm

    Dear Rekan Rekan,

    Teman saya ada yang mau membuat perusahaan baru, dan masih belum ada pendapatan. jadi hanya biaya biaya.

    untuk tahun pertama dulu, setahu saya aturanya. kerugian fiskal dapat dikompensasikan di tahun berikutnya selama 5 tahun.

    apakah ada aturan baru atas kompensasi kerugian fiskal untuk tahun pertama rekan?
    apakah masih boleh dilakukan ?

    kalau Boleh, minta dasar aturanya rekan rekan sekalian.

    Terima kasih banyak

  • haryanto09

    Member
    19 August 2016 at 1:58 pm
  • ford77

    Member
    19 August 2016 at 3:34 pm
    Originaly posted by haryanto09:

    apakah ada aturan baru atas kompensasi kerugian fiskal untuk tahun pertama rekan?

    setau saya tidak..

    Originaly posted by haryanto09:

    apakah masih boleh dilakukan ?

    setau saya c masih boleh rekan..

  • haryanto09

    Member
    19 August 2016 at 4:10 pm

    Untuk Biaya Praoperasional berarti masih bisa dibiayakan ya rekan.
    Terima kasih banyak rekan ford777 atas jawabanya.

  • ford77

    Member
    19 August 2016 at 5:06 pm
    Originaly posted by haryanto09:

    Untuk Biaya Praoperasional berarti masih bisa dibiayakan ya rekan.

    kalau ini kayaknya tergantung biayanya rutin atau tidak rekan.. kalau rutin bisa dibiayakan semua sekaligus.. contoh gaji.. mungkin rekan lain bisa menambahkan..

  • natane

    Member
    20 August 2016 at 11:13 am

    Kalau sudah laba kerugian bisa dikompensasikan kerugian 5 tahun terakhir. setau saya. kalo sekarang lapor asja nihil dan buat surat keterangan perusahaan belum beroperasi.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now