Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi Kerugian Fiskal
Dear Rekan Rekan,
Teman saya ada yang mau membuat perusahaan baru, dan masih belum ada pendapatan. jadi hanya biaya biaya.
untuk tahun pertama dulu, setahu saya aturanya. kerugian fiskal dapat dikompensasikan di tahun berikutnya selama 5 tahun.
apakah ada aturan baru atas kompensasi kerugian fiskal untuk tahun pertama rekan?
apakah masih boleh dilakukan ?kalau Boleh, minta dasar aturanya rekan rekan sekalian.
Terima kasih banyak
- Originaly posted by haryanto09:
apakah ada aturan baru atas kompensasi kerugian fiskal untuk tahun pertama rekan?
setau saya tidak..
Originaly posted by haryanto09:apakah masih boleh dilakukan ?
setau saya c masih boleh rekan..
Untuk Biaya Praoperasional berarti masih bisa dibiayakan ya rekan.
Terima kasih banyak rekan ford777 atas jawabanya.- Originaly posted by haryanto09:
Untuk Biaya Praoperasional berarti masih bisa dibiayakan ya rekan.
kalau ini kayaknya tergantung biayanya rutin atau tidak rekan.. kalau rutin bisa dibiayakan semua sekaligus.. contoh gaji.. mungkin rekan lain bisa menambahkan..
Kalau sudah laba kerugian bisa dikompensasikan kerugian 5 tahun terakhir. setau saya. kalo sekarang lapor asja nihil dan buat surat keterangan perusahaan belum beroperasi.