Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi Kerugian Fiscal pada tahun ke 1 dan ke 2, dan laba pada tahun ke 3

  • Kompensasi Kerugian Fiscal pada tahun ke 1 dan ke 2, dan laba pada tahun ke 3

     Johnson updated 2 years, 3 months ago 2 Members · 2 Posts
  • yeni kurniawati

    Member
    15 December 2021 at 3:52 pm

    Dear Ortax,

    Mohon bantuannya perihal kerugian Fiscal.

    pada tahun 2018 rugi fiscal Rp. 400.000,000,-

    pada tahun 2019 rugi fiscal Rp. 700.000.000,-

    sehingga total kerugian tahun 2018 dan 2019  sebesar Rp. 1.100.000.000,-

    dan pada tahun 2020 ada laba fiscal seebsar Rp. 800.000.000,-

    Apakah laba fiscal tahun 2020 sebesar  Rp. 800.000.000,- tersebut, bisa saya kompensasikan semuanya dengan kerugian fiscal pada tahun 2018 dan 2019 ? 

    Terima kasih atas bantuannya.

    Salam

  • Johnson

    Member
    18 December 2021 at 8:38 pm

    Bisa rekan.

    Namun rekan perlu cermati, rugi fiskal masing-masing tahun tidak dapat digabungkan / rollover terus selama 5 tahun mendatang, melainkan masing-masing tahun rugi fiskal memiliki masa kadaluarsa secara tersendiri masing masing.

    Jadi tahun 2020, Laba fiskal 800 juta dikompensisasi rugi fiskal 2018 400juta, kemudian kompensasi lagi rugi fiskal 2019 400 juta. Alhasil rugi fiskal 2018 sisanya nol, rugi fiskal 2019 sisanya 300juta. Masing masing tahun rugi fiskal harus di perlakukan terpisah, bukan digabung.

    Jadi rugi fiskal 2019 yang tersisa 300juta, hanya bisa digunakan sebelum kadaluarsa sampai tahun 2024 .

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now