Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kompensasi kerugian
Salam rekan Ortax,
mau tanya jg donk, misalnya 1 perusahaan thun 2008 mengalami kerugian, dan setahu saya kerugian itu kan bisa di kompensasi ke perhitungan PPh 21 badan tahun 2009. Nah yg mau saya tanya, bagaimana perlakuan/perhitungan kompensasi kerugian tsb? Apakah rugi tersebut langsung di kurangkan dari total laba yg diperoleh selama tahun 2009 dan bagaimana dengan PPh 23 yg sudah dibayarkan yg bs mengakibatkan kelebihan bayar…
mohon pencerahan nya.
Thankskompensasi kerugian itu bukan ke PPh 21 or 23, tapi ke laba rugi fiskal tahun-tahun sesudahnya.
kalau PPh 23 LB, ya dikompensasi saja atau dipindahbukukan ke PPh lain
Salam
- Originaly posted by pida18:
bagaimana dengan PPh 23 yg sudah dibayarkan yg bs mengakibatkan kelebihan bayar…
Menjadi kredit pajak …, dengan dmikian SPT Tahunan PPh akan LB
Setuju ma Rekan hanif, kerugian dikompensasi ke laba fiskal tahun berikutnya selama 5 tahun, bukan ke Pasal 21 badan (maksundnya 1721 kali ya.?),
Kalo Pasal 23 yang sudah dibayarkan menjadi lebih bayar, pasti ada sebabnya yaitu koreksi atau pembetulan SPM Pasal 23, pembetulan dulu di lakukan, baru nanti di PBk-kan kelebihannya ke Pasal 23 masa berikutnya atau Pasal lain,
Kalo yang dijadikan kredit pajak adalah Pasal 23 yang dipotong pihak lain, tidak bisa di Pbk atau kompensasi, tapi diperhitungkan dulu ke SPT badan sebagai kredit pajak, sehingga SPT badannya, menjadi Rugi dan Lebih bayar (siap siap diperiksa)Rekan hanif,joenardy:
yg saya mksd kerugian tahun lalu nya di kompensasi ke laba/rugi tahun berikutnya (selama 5 tahun) bukan malah di kompensasi ke PPh 23 or 21. dan bagaimana penghitungannya? sama sekali ga bermksd menghubungkannya dengan PPh 23 or 21.
mungkin rekan hanif & joenardy salah tangkap (*maaf)
Nah permasalahan nya ada lah PPH 23 yg dipotong pihak lain yg bagi kita itu sbg kredit pajak kan?
nah detail na bgini; setelah rugi di kompensasi,baru di hitung PPh badan (tahunan) nah setelah itu dikurangkan dengan PPh 23 yg dipotong pihak lain. Kemungkinan kan jd lbh bayar..
Itu yg saya ragukan..
Apakah setiap kali lebih bayar / rugi itu wajib kena periksa atau tidak?rekan bengawan;
thanks atas keterangan nya..
saya semakin yakin dengan pendapat saya sebelumnya.- Originaly posted by begawan5060:
Menjadi kredit pajak …, dengan dmikian SPT Tahunan PPh akan LB
mending dibiayakan gk pak…rugi tambah bisa trus dikompens
drpd LB terus pemeriksaan - Originaly posted by pida18:
Nah permasalahan nya ada lah PPH 23 yg dipotong pihak lain yg bagi kita itu sbg kredit pajak kan?
nah detail na bgini; setelah rugi di kompensasi,baru di hitung PPh badan (tahunan) nah setelah itu dikurangkan dengan PPh 23 yg dipotong pihak lain. Kemungkinan kan jd lbh bayar..
Itu yg saya ragukan..
Apakah setiap kali lebih bayar / rugi itu wajib kena periksa atau tidak?ooo gituuu…
jelas dehOriginaly posted by pida18:Apakah setiap kali lebih bayar / rugi itu wajib kena periksa atau tidak?
yup pasti diperiksa
Salam